Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Alokasi Kartu Pra Kerja di APBN 2020 Capai Rp 10 Triliun

"Dana untuk Kartu Pra Kerja dicadangkan dalam pos anggaran Bendahara Umum Negara."

27 September 2019 | 07.04 WIB

Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi (tengah) berorasi saat kampanye di Depok, Kamis, 11 April 2019. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memperkenalkan program kartu saktinya, yaitu Kartu KIP Kuliah, Kartu Pra-Kerja, dan Kartu Sembako Murah. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi (tengah) berorasi saat kampanye di Depok, Kamis, 11 April 2019. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memperkenalkan program kartu saktinya, yaitu Kartu KIP Kuliah, Kartu Pra-Kerja, dan Kartu Sembako Murah. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan dana Rp 10 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk dua juta orang yang berhak menerima Kartu Pra Kerja dalam rangka mempersiapkan generasi muda melalui pelatihan kerja.

“Dana untuk Kartu Pra Kerja dicadangkan dalam pos anggaran Bendahara Umum Negara (BUN),” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Kamis, 26 September 2019.

Askolani menjelaskan, hingga sekarang pemerintah masih mengkaji tentang kementerian atau lembaga yang berhak untuk mengakomodasi program itu. Sebab, rencananya akan ditetapkan satu kementerian atau lembaga yang akan mengelola Kartu Pra Kerja itu.

“Kemungkinan nanti akan dibentuk management office-nya untuk mengelola Kartu Pra Kerja, misalnya di Kemenaker maka kita akan putuskan dan pindahkan dana itu ke Kemenaker,” ujar Askolani.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga masih mencari fokus dari pemanfaatan Kartu Pra Kerja. Dengan begitu, diharapkan seluruh detail dari program tersebut bisa selesai bersamaan dengan keputusan pemilihan kementerian atau lembaga yang mengelola dana pra kerja dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kartu Pra Kerja adalah kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan pelayanan pelatihan vokasi dan serifikasi kompetensi kerja. Pendaftaran pelatihan kerja tersebut memiliki dua desain implementasi yaitu digital dan secara reguler.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran digital dilakukan dengan peserta memilih jenis pelatihan melalui platform seperti GoJek, Tokopedia, atau Jobstreet lalu bisa memilih melakukan pelatihan dengan online (e-learning) atau offline (tatap muka). Sedangkan pendaftaran secara reguler yakni melalui pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan secara tatap muka di LPK pemerintah, swasta, serta TC.

"Pelatihan ini akan dibagi menjadi dua bentuk yaitu yang sifatnya konvensional terdiri dari 500 ribu orang dan 1,5 juta orang menggunakan sistem digital," kata Askolani.

Kartu Pra Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pencari kerja dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia ini sudah bisa mulai digunakan pada Januari 2020.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menyebutkan bahwa Kartu Pra Kerja akan menjadi medium untuk penyaluran insentif dari pemerintah. Besarannya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu yang dapat digunakan masyarakat saat mencari kerja dan sudah mengikuti pelatihan.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus