Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Nyaring Tuntutan Ojek Daring  

Kementerian Ketenagakerjaan menggodok regulasi untuk melindungi pengemudi ojek online. Pengemudi minta ada sanksi yang tegas.

4 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Pengemudi ojek online sedang beristirahat di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, September 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Perbesar
Pengemudi ojek online sedang beristirahat di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, September 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Regulasi yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan soal perlindungan hak pengemudi kendaraan sewa barbasis aplikasi ride hailing memasuki tahap akhir.

  • Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa hubungan bisnis antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudinya belum pernah terjamah pemerintah.

  • Ketua Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, meminta rancangan sanksi yang lebih tegas dalam penyusunan beleid tersebut.

JAKARTA – Regulasi yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan soal perlindungan hak pengemudi kendaraan sewa berbasis aplikasi ride hailing memasuki tahap akhir. Aturan tersebut dianggap semakin urgen seiring dengan besarnya gelombang perekrutan pengemudi ojek online (ojol) maupun mobil sewa.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa hubungan bisnis antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudinya belum pernah terjamah pemerintah. “Jumlah (mitra pengemudi) semakin banyak, jadi kami rancang kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi mereka,” katanya kepada Tempo, kemarin, 3 Agustus 2023.

Dari beberapa audiensi yang melibatkan pengemudi, akademikus, dan perwakilan aplikator selama beberapa bulan terakhir, tim Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyusun substansi perlindungan pekerja ride hailing. Dita menyebutkan, beleid yang rencananya berbentuk peraturan menteri ketenagakerjaan itu difokuskan untuk dua aspek, yaitu penentuan standar perjanjian kerja dan hak dasar mitra pengemudi.

Beberapa kemungkinan substansi yang sempat mengemuka adalah pengaturan jam kerja maksimum 12 jam per hari untuk para pengemudi ojek online. Durasi itu diperkirakan sudah termasuk waktu tunggu pengemudi hingga ada pesanan yang masuk. Mencuat juga rencana pengaturan umur pengemudi yang harus di atas 18 tahun dan wajib memiliki izin standar, seperti SIM dan STNK. Aturan perlindungan itu juga bakal berisi kewajiban aplikator untuk mendaftarkan mitranya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Regulator pun akan mendesak pembuatan kesepakatan tertulis ihwal bagi hasil, sehingga bersifat mengikat. “Nantinya berlaku umum bagi seluruh aplikator dan pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi,” tutur Dita.

Dia mengklaim hanya tersisa beberapa jadwal dialog terakhir sebelum rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan ini diketuk palu. Menurut Dita, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyambangi langsung basis pengemudi ojek daring, salah satunya di Jakarta Selatan. “Tinggal 1-2 putaran dialog lagi, maka aturannya bisa dirilis.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Yohanes Paskalis

Mulai ditempa di Tempo sebagai calon reporter sejak Agustus 2015. Berpengalaman menulis isu ekonomi, nasional, dan metropolitan di Tempo.co, sebelum bertugas di desk Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo sejak Desember 2017. Selain artikel reguler, turut mengisi rubrik cerita bisnis rintisan atau startup yang terbit pada edisi akhir pekan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus