Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Regulasi yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan soal perlindungan hak pengemudi kendaraan sewa barbasis aplikasi ride hailing memasuki tahap akhir.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa hubungan bisnis antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudinya belum pernah terjamah pemerintah.
Ketua Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, meminta rancangan sanksi yang lebih tegas dalam penyusunan beleid tersebut.
JAKARTA – Regulasi yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan soal perlindungan hak pengemudi kendaraan sewa berbasis aplikasi ride hailing memasuki tahap akhir. Aturan tersebut dianggap semakin urgen seiring dengan besarnya gelombang perekrutan pengemudi ojek online (ojol) maupun mobil sewa.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa hubungan bisnis antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudinya belum pernah terjamah pemerintah. “Jumlah (mitra pengemudi) semakin banyak, jadi kami rancang kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi mereka,” katanya kepada Tempo, kemarin, 3 Agustus 2023.
Dari beberapa audiensi yang melibatkan pengemudi, akademikus, dan perwakilan aplikator selama beberapa bulan terakhir, tim Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyusun substansi perlindungan pekerja ride hailing. Dita menyebutkan, beleid yang rencananya berbentuk peraturan menteri ketenagakerjaan itu difokuskan untuk dua aspek, yaitu penentuan standar perjanjian kerja dan hak dasar mitra pengemudi.
Beberapa kemungkinan substansi yang sempat mengemuka adalah pengaturan jam kerja maksimum 12 jam per hari untuk para pengemudi ojek online. Durasi itu diperkirakan sudah termasuk waktu tunggu pengemudi hingga ada pesanan yang masuk. Mencuat juga rencana pengaturan umur pengemudi yang harus di atas 18 tahun dan wajib memiliki izin standar, seperti SIM dan STNK. Aturan perlindungan itu juga bakal berisi kewajiban aplikator untuk mendaftarkan mitranya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Regulator pun akan mendesak pembuatan kesepakatan tertulis ihwal bagi hasil, sehingga bersifat mengikat. “Nantinya berlaku umum bagi seluruh aplikator dan pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi,” tutur Dita.
Dia mengklaim hanya tersisa beberapa jadwal dialog terakhir sebelum rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan ini diketuk palu. Menurut Dita, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyambangi langsung basis pengemudi ojek daring, salah satunya di Jakarta Selatan. “Tinggal 1-2 putaran dialog lagi, maka aturannya bisa dirilis.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo