Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Anies Baswedan Kritik Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Kementerian Kelautan

Anies Baswedan sebut ekspor pasir laut adalah bentuk inkonsistensi sikap pemerintah dalam merespons krisis iklim. Ini respons Kementerian Kelautan.

26 Juni 2023 | 07.10 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi buka suara soal kritik ekspor pasir laut. Teranyar, kritik tersebut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies Baswedan mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam merespons krisis iklim. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kebijakan ini bukan tentang pasir laut sebagai rezim penambangan tempo  hari yang sangat eksploitatif dan merusak lingkungan," kata Wahyu lewat keterangan tertulis, Minggu, 25 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu menyebut kebijakan itu sebagai kebijakan soal sedimentasi di laut sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Titik sedimentasi itu pun bakal ditentukan tim kajian yg terdiri dari para pakar lingkungan, oceanografi dan sedimentasi dari KKP, KLHK, ESDM, Kemenhub dan lembaga terkait, Pemda serta para pakar dari perguruan tinggi terkemuka. 

"Rekomendasi tim kajian inilah yang akan dijadikan pertimbangan utama bagi Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan izin pemanfaatan sedimentasi atau juga sebaliknya," ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa kebijakan ini tidak melulu perkara ekspor. Prioritasnya, kata dia, dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur ruang laut dan reklamasi di dalam negeri. Bahkan dia mengklaim pemerintah hanya akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan domestik. 

Kendati begitu, Wahyu tidak menampik jika ekspor pasir laut masih mungkin dilakukan. Namun ekspor pasir tersebut dilakukan dari hasil sedimentasi di laut. Dia berujar, kelolanya pun diatur dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian. 

"Artinya, hanya dimungkinkan manakala kebutuhan domestik yang begitu banyak sudah terpenuhi," kata Wahyu.

Wahyu pun mengklaim kebijakan pengelolaan sedimentasi di laut ini menjadi solusi dengan prinsip mengedepankan ekologi sebagai panglima. Namun, rezeki berupa penerimaan negara tidak boleh dikesampingkan.

"Bayangkan, negara bisa membersihkan limbah lautan berupa sedimentasi, tanpa biaya APBN, tapi malah dapat rezeki PNBP dari sedimentasi yang dijual kepada pihak yang hendak mereklamasi," ujar Wahyu.

Wahyu lantas mengatakan kebijakan ekspor ini menjadi penting untuk memelihara kesehatan laut. Sebab, kata dia, banyak titik sedimentasi di laut yang berdampak buruk bagi ekosistem laut. "Jadi harus dibersihkan, tapi juga bisa diambil dan dimanfaatkan secara terkendali."

Sebelumnya, Anies Baswedan menilai kebijakan pemerintah mengizinkan pengerukan dan ekspor pasir laut adalah bentuk inkonsistensi sikap pemerintah dalam merespons krisis iklim. "Tapi kalau kemudian yang muncul adalah kita mengizinkan ekspor pasir laut, maka menjadi pertanyaan bagaimana kita membuat konsistensi kebijakan untuk merespons krisis iklim ini? Perlu sekali kita punya kebijakan konsisten," kata Anies dalam video sambutan Indonesia Net-Zero Summit (INZS) 2023 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat pada Sabtu, 24 Juni 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus