Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran (SE) untuk menutup sementara seluruh objek wisata guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

16 Mei 2021 | 19.42 WIB

Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengunjungi Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan yang dicanangkan sebagai destinasi wisata. (Foto : Antara/Adityawarman)
Perbesar
Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengunjungi Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan yang dicanangkan sebagai destinasi wisata. (Foto : Antara/Adityawarman)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menerbitkan surat edaran (SE) untuk menutup sementara seluruh objek wisata guna mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 Hijriah.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Minggu, 16 Mei 2021, mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjuti instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim serta hasil kesepakatan dari rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

"Penutupan itu berdasarkan Instruksi Gubernur Banten dan SE Bupati Tangerang Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten yang berlaku mulai tanggal 15-30 Mei 2021," ujar Ahmed.

Menurutnya, penutupan sementara di seluruh objek wisata itu merupakan langkah tepat sebagai salah satu cara mengatasi pandemi Covid-19, karena saat ini objek wisata menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat untuk berlibur.

"Jadi sekarang kita melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyisiran di objek-objek wisata untuk memastikan tidak ada aktivitas pengunjung di lokasi wisata.

Selain itu, petugas dari Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang akan bersiaga untuk mengawasi selama pemberlakuan penutupan sementara di objek wisata itu berlaku.

"Mohon pengertiannya untuk mendukung program Bapak Gubernur Banten dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19," kata Zaki.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro memastikan pihaknya akan melakukan penyekatan akses menuju lokasi wisata dengan melakukan patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.

"Objek wisata akan dijaga petugas gabungan guna memastikan tidak ada aktivitas dalam artian benar-benar ditutup," ujar Wahyu.

Ia mengimbau pengelola tempat wisata untuk mematuhi aturan penutupan sementara tersebut. Akan tetapi, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka usahanya di tengah larangan itu, maka bisa diberi tindakan tegas samai dengan pencabutan izin. "Kepada masyarakat diimbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten, karena ditutup," katanya.

ANTARA

Baca juga: Libur Lebaran 13-15 Mei, 57 Ribu Wisatawan Kunjungi Objek Wisata di Gunung Kidul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus