Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Harapan Baru pada Wajah Baru

Industri fintech memiliki persoalan dalam hal perlindungan konsumen. Sementara itu, industri asuransi jiwa punya masalah kepercayaan. 

21 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pelaku industri jasa keuangan menggantungkan harapan besar kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027. Asa itu salah satunya datang dari industri teknologi finansial yang mengharapkan kebijakan penuh terobosan guna mendukung perkembangan teknologi yang kian pesat. Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia, Karaniya Dharmasaputra, mengungkapkan, terobosan merupakan hal penting mengingat saat ini era digital terus bertumbuh sehingga perlu dilakukan transformasi menyeluruh pada industri jasa keuangan.

“Kami mengharapkan visi yang progresif dan pro-inovasi dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Sebagaimana diketahui, dalam industri fintech, isu perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama, khususnya perihal perlindungan data pribadi dan penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Karaniya menuturkan pendekatan dalam merumuskan kebijakan ke depan dapat dilakukan secara terintegrasi. “Ini satu hal penting mengingat era digital adalah era yang sangat kolaboratif.” Terakhir, ia meminta OJK mengedepankan pendekatan regulasi yang berbasis prinsip ketimbang berbasis aturan dan memposisikan pelaku usaha sebagai mitra strategis, bukan semata-mata sebagai obyek regulasi serta pengawasan.

(Dari kiri) Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, dan Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit. Foto-foto: TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Harapan berikutnya datang dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Industri asuransi jiwa tengah berhadapan dengan isu menurunnya kepercayaan yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, meminta anggota Dewan Komisioner OJK yang baru dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa dan memperkuat kesehatan industri dengan memberikan solusi yang tepat atas beberapa masalah yang terjadi saat ini.

Selanjutnya, AAJI berharap OJK selalu melibatkan pelaku usaha saat menyusun peraturan, mengutamakan kepentingan nasabah, serta memperhatikan kepentingan pertumbuhan industri asuransi jiwa. “Kemudian, harapan yang selalu kami ungkapkan di setiap kesempatan adalah semoga anggota dewan komisioner yang baru dapat mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP),” ucap Togar. LPPP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen dan peningkatan inklusi asuransi jiwa. “Pembentukan LPPP menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.”

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank BCA, David Sumual, mengimbuhkan, anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 diharapkan dapat mengawal pemulihan ekonomi nasional dari aspek jasa keuangan. “Kebijakan OJK dapat diprioritaskan pada peningkatan service level industri keuangan terkait dengan pengawasan dan perizinan. Diikuti upaya komprehensif untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya.

Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia, dan Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Ketua Dewan Komisioner OJK 2022-2027, Mahendra Siregar, pun menyatakan komitmen lembaganya untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya menciptakan stabilitas, pertumbuhan, serta penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat. “OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” katanya.

OJK juga, kata Mahendra, menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, serta non-bank dan kepatuhannya. “Sebagai langkah awal, OJK akan mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat sembari tetap mengusung prinsip kehati-hatian.”

GHOIDA RAHMAH | JELITA MURNI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus