Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pelaku industri jasa keuangan menggantungkan harapan besar kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027. Asa itu salah satunya datang dari industri teknologi finansial yang mengharapkan kebijakan penuh terobosan guna mendukung perkembangan teknologi yang kian pesat. Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia, Karaniya Dharmasaputra, mengungkapkan, terobosan merupakan hal penting mengingat saat ini era digital terus bertumbuh sehingga perlu dilakukan transformasi menyeluruh pada industri jasa keuangan.
“Kami mengharapkan visi yang progresif dan pro-inovasi dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Sebagaimana diketahui, dalam industri fintech, isu perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama, khususnya perihal perlindungan data pribadi dan penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Karaniya menuturkan pendekatan dalam merumuskan kebijakan ke depan dapat dilakukan secara terintegrasi. “Ini satu hal penting mengingat era digital adalah era yang sangat kolaboratif.” Terakhir, ia meminta OJK mengedepankan pendekatan regulasi yang berbasis prinsip ketimbang berbasis aturan dan memposisikan pelaku usaha sebagai mitra strategis, bukan semata-mata sebagai obyek regulasi serta pengawasan.
(Dari kiri) Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, dan Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit. Foto-foto: TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harapan berikutnya datang dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Industri asuransi jiwa tengah berhadapan dengan isu menurunnya kepercayaan yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, meminta anggota Dewan Komisioner OJK yang baru dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa dan memperkuat kesehatan industri dengan memberikan solusi yang tepat atas beberapa masalah yang terjadi saat ini.
Selanjutnya, AAJI berharap OJK selalu melibatkan pelaku usaha saat menyusun peraturan, mengutamakan kepentingan nasabah, serta memperhatikan kepentingan pertumbuhan industri asuransi jiwa. “Kemudian, harapan yang selalu kami ungkapkan di setiap kesempatan adalah semoga anggota dewan komisioner yang baru dapat mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP),” ucap Togar. LPPP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen dan peningkatan inklusi asuransi jiwa. “Pembentukan LPPP menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.”
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank BCA, David Sumual, mengimbuhkan, anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 diharapkan dapat mengawal pemulihan ekonomi nasional dari aspek jasa keuangan. “Kebijakan OJK dapat diprioritaskan pada peningkatan service level industri keuangan terkait dengan pengawasan dan perizinan. Diikuti upaya komprehensif untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya.
Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia, dan Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Komisioner OJK 2022-2027, Mahendra Siregar, pun menyatakan komitmen lembaganya untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya menciptakan stabilitas, pertumbuhan, serta penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat. “OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” katanya.
OJK juga, kata Mahendra, menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, serta non-bank dan kepatuhannya. “Sebagai langkah awal, OJK akan mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat sembari tetap mengusung prinsip kehati-hatian.”
GHOIDA RAHMAH | JELITA MURNI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo