Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
AGUS (bukan nama sebenarnya) terkejut menerima surat elektronik dari PT Tamasia Global Sharia pekan kedua Januari. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa Tamasia akan bertransformasi ke model bisnis pembelian logam mulia/tamagold/emas secara fisik. E-mail tersebut juga memberitahukan kepada nasabah Tamasia yang memiliki simpanan saldo emas digital untuk menjual emas digitalnya paling lambat 15 Februari 2023.
Seketika pegawai perusahaan swasta di Jakarta ini mengecek aplikasi Tamasia yang dimilikinya. Namun ia kecewa menemukan harga emas yang ditawarkan Tamasia berada jauh dari harga pasar, yakni Rp 800 ribu per gram. Padahal, pada 13 Januari 2023, harga emas Aneka Tambang yang dijual di logammulia.com tercatat masih di angka Rp 1.042.000 per gram. Sedangkan emas digital yang ia tabung di Tamasia sudah mencapai 62 gram.
Pria yang bekerja sebagai digital marketing ini menjadi nasabah Tamasia sejak 2018. Dia menabung emas digital dengan harapan untuk dana pensiunnya sebagai jaminan hari tua. “Jadi, saya udah beli dan nabung emas secara digital, ya, sejak 2018. Kemudian 2020, 2021 sempat beberapa kali. Kemudian 2021 April sampai Desember 2022 itu, tiap bulan saya nabung tuh. Sampai ujung-ujungnya punya 62 gram di Tamasia,” katanya ketika dihubungi Tempo, kemarin, 23 Januari 2023.
Menurut dia, lewat surat elektronik, Tamasia memberitahukan bagi nasabah yang masih memiliki simpanan saldo emas digital untuk menjual emasnya paling lambat pada 15 Februari 2023.
Ia mengatakan harga emas rata-rata per gramnya saat ini senilai Rp 950 ribu. Jika harus menjual 62 gram emas miliknya dengan harga di bawah harga pasar, artinya ia akan merugi banyak. “Kalaupun saya jumlahkan dengan duit yang saya bayar untuk membeli emas 62 gram itu, terus saya jual sekarang, saya bisa rugi Rp 3-5 jutaan,” ujarnya.
Sejak pemberitahuan e-mail tersebut, dia belum menjual emas miliknya. Ia ingin melihat tindakan lanjutan dari Tamasia. Ia telah berdiskusi dengan beberapa nasabah lain dan salah satu firma hukum di Jakarta, One Law Firm, soal langkah yang bisa ditempuh agar ia dan nasabah lainnya tidak merugi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo