Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Komitmen PKPU Terakhir Garuda

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan penambahan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari akan menjadi yang terakhir kali diajukan. Manajemen akan memaksimalkan perpanjangan PKPU untuk melakukan negosiasi lanjutan dengan kreditor.

12 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memastikan waktu 30 hari cukup untuk melakukan negosiasi.

  • Irfan Setiaputra mengklaim diskusi ihwal skema perdamaian dengan sejumlah kreditor masih berjalan.

  • Salah satu kreditor Garuda Indonesia, AirNav Indonesia, berharap dimasukkan dalam daftar kreditor preferen.

JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan masa perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan dimanfaatkan untuk melakukan negosiasi lanjutan. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan masih ada sejumlah kesepakatan yang harus difinalkan bersama para kreditor. “Waktu 30 hari itu cukup. Para kreditor mendukung prosesnya,” ucap Irfan kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manajemen maskapai pelat merah ini baru mengajukan kembali perpanjangan selama 30 hari, terhitung sejak 20 Mei mendatang. Sebelumnya, proses serupa sempat diperpanjang selama 60 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk mencapai kesepakatan PKPU, Garuda membutuhkan suara 50 plus 1 dari headcount (jumlah kepala) kreditor. Perseroan pun harus mengejar 67 persen klaim dari kreditor non-preferen yang memiliki hak voting.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irfan tak merinci sisa negosiasi yang belum rampung. Tapi dia mengklaim diskusi ihwal skema perdamaian masih berjalan. “Sekaligus mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditor,” ujar dia. “Ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.”

Garuda Indonesia tercatat masih menanggung beban utang Rp 139 triliun hingga akhir tahun lalu. Upaya restrukturisasi perseroan sangat bergantung pada persetujuan para kreditor. Perusahaan pemberi pinjaman pesawat atau lessor memegang porsi atas 70 persen klaim utang tersebut.

Di luar persoalan ini, Irfan menjamin layanan Garuda Indonesia tetap terjaga selama berlangsungnya PKPU. Maskapai penerbangan pelat merah ini akan menerbangkan 50 ribu anggota jemaah haji pada awal Juni 2022. Kemudian, dengan jumlah armada yang tipis, perseroan pun masih bisa mengangkut lebih dari 51 ribu penumpang pada puncak arus balik Lebaran, pekan lalu. Perusahaan kini berfokus mengembangkan rute domestik lantaran masih sulit mengembangkan rute internasional. “Soal tambahan rute dan frekuensi masih kami sesuaikan dengan dinamika.”

Pelayanan pelanggan maskapai Garuda di Terminal 3 Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten, 20 April 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Pengamat sekaligus konsultan penerbangan dari CommunicAvia, Gerry Soejatman, memperkirakan skema perdamaian dari tim Garuda sudah disetujui seluruh kreditor non-lessor. Ia menduga penundaan PKPU berulang tersebut dipicu oleh tumpulnya negosiasi dengan sebagian lessor. “Kendala di sisa lessor bisa soal nilai tunggakannya, nilai sewa ke depannya, atau mungkin soal kepercayaan pada business plan Garuda saja,” ucap Gerry, kemarin.  

Pada akhir bulan lalu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan soal sokongan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun jika Garuda Indonesia telah mencapai kesepakatan PKPU. Sokongan PMN yang kini masih diproses di Kementerian Keuangan tersebut diharapkan mampu memulihkan kepercayaan kreditor. “Akan kami rundingkan,” ucap dia.

Merujuk pada paparan panitia kerja penyelamatan Garuda Indonesia di DPR, maskapai pemerintah ini membutuhkan dana hingga US$ 936 juta atau sekitar Rp 13,5 triliun untuk selamat. Itu artinya, bantuan PMN hanya akan menambal separuh kebutuhan itu. Adapun sejumlah kreditor Garuda Indonesia yang ditanyai Tempo ihwal perpanjangan PKPU tidak merespons, termasuk dua operator bandara domestik, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Sementara itu, Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (AirNav Indonesia), Polana Banguningsih Pramesti, belum ingin berspekulasi sebelum PKPU diputuskan oleh hakim. Meski demikian, alih-alih dibayar dalam bentuk konversi saham, kata dia, AirNav lebih berharap dimasukkan dalam daftar kreditor preferen, atau kreditor yang didahulukan karena piutangnya istimewa.

“Jadi, tetap dibayarkan walaupun bertahap. Kami sudah mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan. Tapi semuanya masih dalam proses,” kata Polana, saat ditemui Tempo pada 29 April lalu.

FRANSISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus