Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Keuangan DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias omnibus law sektor keuangan untuk dibahas dalam sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan persetujuan diperoleh setelah pembahasan antara Dewan dan pemerintah dalam satu bulan terakhir dan mengantongi restu dari seluruh fraksi. “RUU PPSK yang disepakati terdiri atas 27 bab dan 341 pasal,” ujarnya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo