Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Ketentuan mengenai pajak dan pungutan di IKN Nusantara diatur pada PP Nomor 17 Tahun 2022.
Ada 13 jenis pajak dan tiga pungutan khusus yang bisa diterapkan di IKN Nusantara.
Aturan pengenaan pajak dan pungutan khusus akan diatur lewat peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
JAKARTA — Pemerintah akan menarik pajak dan pungutan khusus bagi warga ibu kota negara (IKN) Nusantara. Sama seperti di daerah lain, dana yang diperoleh dari pajak dan pungutan tersebut akan menjadi sumber pendanaan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo