Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2022-2027 dilantik di tengah ekonomi global yang lesu. OJK berkomitmen memitigasi risiko dampak inflasi tinggi, ancaman resesi dunia, hingga stagflasi terhadap perekonomian dalam negeri.
“Tentu hal ini tidak (kami) lakukan sendiri, tapi melaksanakannya dengan bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan tentunya dalam kerangka KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat konferensi pers setelah dilantik, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Stagflasi terjadi ketika inflasi tinggi saat pertumbuhan ekonomi anjlok. Bulan lalu, Bank Dunia merilis laporan Global Economic Prospect yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global turun dari 5,7 persen pada 2021 menjadi hanya 2,9 persen pada tahun ini. Angka itu jauh lebih rendah daripada proyeksi Bank Dunia pada Januari sebesar 4,1 persen. Sementara itu, sejumlah negara mencatatkan inflasi tinggi, seperti Amerika Serikat yang mencapai 9,1 persen atau yang tertinggi dalam lebih dari empat dekade.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (kiri), dan sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, 20 Juli 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mahendra, OJK akan mengantisipasi dan menanggulangi sebisa mungkin risiko dari dampak pelemahan perekonomian global serta peningkatan harga komoditas. Dia mengatakan kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil, termasuk UMKM, di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan.
Mahendra dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK bersama delapan anggota lainnya, yaitu Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota; Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; serta Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
Selain itu, ada Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota, Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia, serta Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Friderica mengatakan program edukasi dan perlindungan konsumen menjadi aspek yang mendapat perhatian penting dari OJK. Menurut dia, OJK berwenang melakukan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi serta edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
“OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku atau market conduct pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat,” tutur dia.
Mahkamah Agung melantik Ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan, OJK dihadapkan pada berbagai tugas. Di antaranya, meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen, meningkatkan peran bank dalam mengembangkan UMKM, serta mengupayakan pengembangan digital finance dengan mitigasi risiko yang tepat. Dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan secara efektif, OJK juga diharapkan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi. Berikut ini profil Ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam rangka mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, Dian Ediana Rae menerangkan bahwa OJK akan meningkatkan kinerja perbankan melalui sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.
Dian menambahkan, penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, Dian menyoroti perkembangan bank-bank digital yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Menurut dia, OJK sudah melakukan beberapa langkah untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk pengembangan digital banking dan upaya digitalisasi. “At the same time, tentu kita akan melakukan upaya yang lebih proaktif untuk mencegah terjadinya risiko yang timbul dari kegiatan digitalisasi ini (karena) digital banking ini memang memerlukan environment yang kondusif dan aman, ya,” ucapnya.
Mahkamah Agung melantik Ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan, OJK dihadapkan pada berbagai tugas. Di antaranya, meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen, meningkatkan peran bank dalam mengembangkan UMKM, serta mengupayakan pengembangan digital finance dengan mitigasi risiko yang tepat. Dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan secara efektif, OJK juga diharapkan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi. Berikut ini profil Ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK.
Saat pelantikan Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dapat meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen serta meningkatkan peran bank dalam mengembangkan UMKM. Selain itu, dia berharap OJK bisa mengupayakan pengembangan digital finance dengan mitigasi risiko yang tepat, meningkatkan peran pasar modal dalam mendukung pembiayaan untuk membangun perekonomian nasional, serta membangun industri asuransi yang mampu menyeimbangkan antara pengembangan industri dan perlindungan konsumen.
Sri Mulyani berharap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang termasuk anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2022-2027 ex-officio dari Kementerian Keuangan, dapat memperkuat koordinasi antara otoritas fiskal dan otoritas keuangan serta otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“ADK ex-officio Kemenkeu dapat menjadi katalisator bagi terbangunnya kepemimpinan kolektif kolegial OJK yang kompak dan solid untuk bersama-sama membangun OJK menjadi lembaga yang berkinerja tinggi,” katanya
JELITA MURNI | KODRAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo