Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah akan menyediakan kawasan hijau di IKN Nusantara.
Pembangunan IKN Nusantara disarankan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Saat ini di lahan IKN masih terdapat sejumlah izin usaha yang dikelola perusahaan swasta.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan rancangan ibu kota negara (IKN) Nusantara dengan berorientasi pada lingkungan hidup. Rancangan itu akan diwujudkan lewat penyediaan kawasan hijau hingga konstruksi ramah lingkungan. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah akan menghadapi banyak tantangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyatakan mayoritas wilayah IKN akan berupa kawasan hijau berupa hutan. Presiden Joko Widodo, pada 23 Februari 2022, menyebutkan luas kawasan hijau di kota Nusantara akan mencapai 70 persen dari total luas wilayahnya. Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengungkapkan porsi yang lebih besar, yaitu 80 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlepas dari angka pastinya, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, Hendricus Andy Simarmata, menyatakan tak mudah memenuhi target tersebut. Pasalnya, saat ini tutupan hutan di wilayah IKN hanya sekitar 40 persen. Itu pun masih perlu dilakukan restorasi di beberapa area. "Makanya, sebaiknya momentum awal membangun kota IKN ditandai dengan membangun hutan," kata Andy kepada Tempo.
Andy mencontohkan strategi Pemerintah Kota London, Inggris, yang tengah mengejar target menjadi National Park City pada 2050. Pemerintah setempat menghubungkan koridor hijau dari persil-persil bangunan di kota tersebut dengan taman nasional, sehingga tercipta koridor hijau di dalam kota. Setelah koridor tersebut terbentuk, barulah pemerintah setempat berfokus pada pembangunan infrastruktur.
Andy juga mengingatkan pemerintah agar menjalankan pembangunan infrastruktur di IKN dengan teknologi ramah lingkungan. Artinya, infrastruktur tersebut harus rendah emisi dan tidak boleh mengganggu habitat yang ada. "Ini banyak sekali pekerjaan rumahnya, terutama dari sisi transisi teknologi dan membuat norma standar prosedur untuk kontraktor serta para tukang agar melakukan prinsip hijau tadi," ujarnya.
Titik nol kilometer ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 19 April 2022. ANTARA/Bayu Pratama S.
Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, menyatakan pembangunan ruang hijau di lokasi calon ibu kota baru akan dilakukan bertahap. Saat ini persiapan sudah mulai berjalan. Salah satunya dengan mengidentifikasi area-area yang akan menjadi kawasan hijau. "Pemerintah akan melibatkan semua pihak dalam pembangunan ini," ujarnya. Dia juga memastikan pemerintah akan menagih pengusaha pertambangan dan perhutanan yang memiliki kewajiban memperbaiki lingkungan dengan menambah tutupan hutan untuk memenuhi kewajiban itu.
Sidik mengatakan persiapan penambahan ruang hijau juga dilakukan dengan mendirikan tempat persemaian pohon di Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Fasilitas ini dalam 5-6 bulan ke depan diharapkan bisa memproduksi 15-20 juta bibit beberapa pohon, dari kayu nyatoh, gaharu, hingga jambu-jambuan.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2024 menyebutkan, untuk mencapai target sebagai kota hutan, pemerintah menetapkan kawasan lindung, termasuk di dalamnya ruang terbuka hijau, dengan luas minimal 65 persen dari wilayah IKN. Strateginya, antara lain, adalah merehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, merehabilitasi dan mereboisasi kawasan pasca-tambang, serta melestarikan koridor satwa liar.
Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dijabarkan bahwa, pada tahap awal, pemerintah akan menyisihkan ruang hijau di ibu kota baru minimal 75 persen dari luas lahan 256.142 hektare, dengan rincian 65 persen area dilindungi dan 10 persen area produksi pangan. Strateginya adalah melakukan moratorium dan/atau mencabut izin tambang serta perkebunan sawit dalam kawasan hutan dan lindung.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, mengatakan pemerintah perlu memastikan tata kuasa wilayah sebelum menyusun tata ruang IKN Nusantara. Sebab, saat ini di kawasan IKN Nusantara masih terdapat sejumlah izin usaha.
Selain itu, Zenzi meminta pemerintah memastikan bahwa para pengusaha yang masih terikat perjanjian bersedia kooperatif selama proses pembangunan. "Kalau hubungan antara pemerintah dan wilayah tersebut belum diselesaikan secara hukum, kemungkinan tidak terlaksananya sangat besar. Sebab, belum tentu si perusahaan mau menyerahkan lahannya," kata dia.
VINDRY FLORENTIN
Baca Juga:
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo