Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Medical check up (MCU) merupakan prosedur pemeriksaaan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan secara menyeluruh. Tujuannya untuk evaluasi kesehatan agar bisa mencegah penyakit sedari dini sebelum kondisinya bertambah parah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat melakukan MCU, pasien akan menjalani serangkaian tahapan, mulai dari konsultasi terkait keluhan yang sedang dirasakan, pencatatan dan pemeriksaan yang berhubungan dengan riwayat penyakit, hingga pemeriksaan tanda vital tubuh dan kondisi fisik secara umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini informasinya untuk Anda.
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan?
Prosedur MCU tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Namun, peserta aktif dapat menerima pelayanan skrining bila memiliki keluhan di bagian tubuh tertentu atau bukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk tujuan pencegahan.
Pelayanan skrining bagi peserta BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan tarif kapitasi. Tarif kapitasi sendiri adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan.
Apabila mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, maka skrining kesehatan yang dapat dinikmati pasien BPJS Kesehatan, meliputi:
- Pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, hipertensi, dan ischemic heart disease.
- Pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara.
- Pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri.
- Pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis (Tbc), penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), dan kanker paru.
- Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
Selain itu, pemberian pelayanan skrining juga diberikan berdasarkan skema tarif non-kapitasi, yaitu besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP dengan memperhitungkan jumlah dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
Adapun jenis skrining kesehatan berdasarkan tarif non-kapitasi terdiri atas:
- Pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim (serviks).
- Pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker serviks.
- Pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus.
- Pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalasemia.
- Pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus.
“Pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” bunyi Pasal 11 huruf d Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Biaya Medical Check Up
Biaya MCU bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing rumah sakit dan kelengkapan jenis pemeriksaan yang dipilih.
Namun, pemerintah telah mengatur standar biaya MCU melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Persahabatan Pada Kementerian Kesehatan.
Berikut daftar standar tarif MCU sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 109/PMK.05/2014:
- MCU pra-nikah: Rp328.000 per orang.
- MCU pra-nikah seorang dengan pemeriksaan torch wanita: Rp2.019.000.
- MCU pra-nikah pria dengan pemeriksaan analisis sperma: Rp414.000.
- MCU coronary test: Rp946.000.
- MCU tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI): Rp711.000.
- MCU paket umrah (wanita): Rp296.000.
- MCU paket umrah (pria): Rp277.000.
- MCU paket umrah (wanita di atas 40 tahun): Rp595.000.
- MCU paket umrah (pria di atas 40 tahun): Rp576.000.
- MCU paket haji khusus/wanita: Rp1.076.000.
- MCU paket haji khusus/pria: Rp1.057.000.
MELYNDA DWI PUSPITA