Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak adanya revisi terkait regulasi biaya potongan aplikasi. Igun menginginkan regulator merevisi regulasi biaya potongan aplikasi ojek online atau ojol yang saat ini 20 persen agar dipangkas menjadi maksimal 10 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perusahaan-perusahaan aplikasi mengambil hak-hak pengemudi ojolnya secara berlebihan," kata Igun dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Igun menyebutkan ada 4 juta lebih pengemudi ojek daring yang menggantungkan hidupnya dari nilai potongan biaya aplikasi. Sedangkan di sisi lain, oknum perusahaan aplikasi dalam praktiknya secara acak mengutip potongan biaya aplikasi melebihi regulasi 20 persen, bahkan hingga mencapai 40 persen.
"Sudah sepantasnya kami menyebutnya sebagai praktik pencurian uang digital ataupun korupsi digital dari hak pengemudi ojol yang jumlahnya jutaan ini," ucap Igun.
Menurut dia, regulasi terkait perhitungan biaya jasa ojek daring, termasuk potongan biaya aplikasi telah diatur sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 667 tahun 2022, dimana potongan biaya aplikasi maksimal 15 persem. Namun masih di tahun yang sama, regulasi tersebut diubah menjadi Kepmenhub Nomor KP 1001 tahun 2022 yang membuat potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 20 persen.
"Menjadi maksimal 20 persen dengan berbagai alibi bisnis dan pertimbangan dari pihak aplikator," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyebut akan terus memperjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen. Ia juga menilai perlu ada ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai potongan biaya aplikasi ini.
Bisnis perusahaan aplikator, menurut dia, sudah luar biasa besar dengan pembagian hasil 10 persen untuk perusahaan aplikasi dan 90 persen untuk pengemudi. Maka ia menegaskan, revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen adalah harga mati yang tidak ada bisa ditawar.
"Asosiasi akan melawan regulasi yang sudah dibuat sebelumnya dan perjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen," ujarnya.
Pilihan Editor: Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja