Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Asosiasi Pengusaha Tekstil Cerita Dampak 350 Ribu Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia per Hari

Asosiasi Pertekstilan melaporkan sebanyak 350 ribu pakaian bekas ilegal masuk ke Tanah Air setiap harinya. Kerugiannya dinilai mencapai Rp 19 triliun.

1 April 2023 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) melaporkan data jumlah pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua asosiasi melampirkan data dari Trademaps bahwa sebanyak 350 ribu pakaian bekas ilegal masuk ke Tanah Air setiap harinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendukung langkah pemerintah untuk menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil maupun garmen hingga potensi kerugiannya mencapai Rp 19 triliun," ucap Ketua Umum API Jemmy Kartiwa dalam keterangannya pada Sabtu, 1 April 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jemmy mengatakan ketergantungan terhadap impor tidak mendorong pertumbuhan ekspor, bahkan berdampak negatif bagi pasar domestik. Menurutnya, kebijakan substitusi impor dan neraca komoditas akan mendorong peningkatan integrasi hulu-hilir industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Selain itu, ia menilai langkah tersebut dapat  membuat industri dalam negeri mengejar ketertinggalan di pasar domestik.

Ia menuturkan TPT menjadi salah satu sektor unggulan dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I tahun 2022, TPT berkontribusi sebesar 6,33 persen terhadap total PDB sektor industri pengolahan non-migas. Dalam catatannya, sumbangan ekspor industri TPT terhadap total ekspor nasional pada 2021 sebesar 5,67 persen. Kemudian selama Januari-Mei 2022 menyumbangkan 5,33 persen.

“Akibat pakaian bekas impor ilegal, industri TPT mengeluh. Faktanya volume impor lebih besar dari ekspor," kata dia.

Jika pakaian bekas impor tersebut bisa digantikan produk lokal, pelaku usaha bisa menggerakkan banyak pekerja. Karena itu, API memberikan rekomendasi kepada para pedagang UMKM yang sebelumnya bisnis jual beli baju bekas impor untuk menjual produk dalam negeri. API berjanji akan memnfasilitasi dan membina para pedagang untuk bekerja sama dengan industri kecil mengengah (IKM) tekstil dan garmen dalam negeri. 

Selanjutnya, ia mengatakan produsen garmen dalam negeri akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja sama dengan Industri TPT, baik level IKM atau usaha besar untuk bekerja sama memaksimalkan pasar domestik produk produk garmen.

“Produsen industri TPT akan membuka ruang untuk memberikan pelatihan-pelatihan bagi pelaku industri IKM dan pedagang UMKM sektor TPT melalui program vokasi,” ucap Jemmy.

Selanjutnya: API pun berharap, pemerintah terus ...

API pun berharap, pemerintah terus mengambil tindakan pencegahan dan penegakan hukum atas peraturan impor ilegal. Selain itu, memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri dan terutama IKM untuk berkontribusi menyempurnakan regulasi (peraturan-peraturan) di masa mendatang demi meningkatkan iklim investasi sektor TPT.

Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengatakan mencatat banji pakaian bekas impor membuat Indonesia kehilangan potensi serapan 545 ribu tenaga kerja langsung dan 1,5 juta tidak langsung dengan total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahun. 

Jika diproduksi di dalam negeri, menurut dia, masukan sektor pajak sekitar Rp6 triliun dan BPJS Rp2,7 triliun. Kondisi itu juga dinilai berimplikasi pada kegiatan ekonomi disektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor terkait lainnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan data-data yang dilampirkan API dan APSyFI merupakan dampak nyata akibat masuknya pakaian bekas impor ilegal. Dengan demikian, ia menilai penegakan hukum terhadap aksi para importir ilegal sudah tepat.

“Kami melindungi UKM lokal di pasar domestik, dan bagaimana mengurangi unrecorded, termasuk impor illegal pakaian dan alas kaki yang cukup deras. Tak hanya pakain jadi tapi juga tekstil,” katanya.

Teten berujar pakaian bekas yang masuk ke pasar lokal yang memukul UKM. Dengan dukungan API dan APSyFI, dia meyakini pemerintah harus betul-betul menyetop selundupan pakaian bekas. Dia pun berharap jika hal tersebut bisa dilakukan, produksi dalam negeri dan utilitasnya tidak lagi 60 persen. Sehingga, kata dia, lapangan kerja di dalam negeri semakin terbuka luas dan industri tekstil semakin baik. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus