Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Berbagi Untung Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan

Asuransi swasta berpotensi menuai berkah dari rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan. Pemerintah membuka peluang bagi asuransi swasta untuk memenuhi kebutuhan pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan kenaikan kelas perawatan.

9 Desember 2021 | 00.00 WIB

Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jakarta, 23 November 2021.  Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jakarta, 23 November 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Asuransi swasta berpotensi menuai untung dari rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan.

  • Pemerintah membuka peluang bagi asuransi swasta untuk memenuhi kebutuhan pasien BPJS Kesehatan.

  • Dalam sistem kelas baru, akan ada layanan kesehatan yang tak lagi bisa dipenuhi BPJS Kesehatan.

JAKARTA - Asuransi swasta berpotensi menuai berkah dari rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, pemerintah membuka opsi untuk berbagi keuntungan dengan asuransi swasta untuk memenuhi kebutuhan pasien yang menginginkan kenaikan kelas perawatan. Sebagaimana diketahui, mulai tahun depan pemerintah bakal menerapkan penyeragaman tarif iuran dan layanan perawatan untuk seluruh peserta program JKN menjadi hanya satu kelas, yaitu kelas standar.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menuturkan saat ini industri telah memulai diskusi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, ataupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tentang hal ini. Pemerintah, kata dia, membuka opsi mekanisme koordinasi manfaat bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta untuk menutup kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak dapat dipenuhi oleh BPJS Kesehatan. “Jadi, memang ada kebutuhan masyarakat, antara lain kalau mereka ingin naik kelas,” ucapnya, kemarin.

Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi yang diteken oleh industri asuransi dengan pemerintah terkait dengan rencana implementasi kelas standar tersebut. Hal ini karena detail kebijakan dan aturan turunan kelas standar masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah. “Anggota AAJI sudah mulai bersiap dengan strategi masing-masing,” kata Budi.

Ketua Bidang Keuangan Pajak dan Investasi AAJI, Simon Imanto, mengimbuhkan, sederet strategi yang disiapkan oleh pelaku industri pada dasarnya berfokus pada skema yang memudahkan masyarakat melakukan klaim ketika kerja sama tersebut direalisasi. “Strateginya mulai dari proses underwriting, bagaimana nanti prosesnya mudah untuk nasabah, misalnya dengan digitalisasi,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus