Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Atur Strategi Hadapi Perjanjian Dagang Regional  

Kadin mengklaim siap memanfaatkan perjanjian dagang RCEP yang berlaku mulai hari ini. Pemerintah diminta melakukan sosialisasi mengenai kesepakatan antara ASEAN dan lima negara mitra tersebut. 

1 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas bongkar muat kendaraan di IPC Car Teminal, Jakarta, 6 Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kadin mengklaim siap memanfaatkan perjanjian dagang RCEP yang berlaku mulai hari ini.

  • Pemerintah diminta memastikan kesiapan produk ekspor UMKM nasional.

  • Kementerian Perdagangan membantu UMKM memasuki platform digital.

JAKARTA - Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan pelaku usaha cukup siap memanfaatkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan (RCEP), yang berlaku mulai hari ini. Menurut dia, perjanjian tersebut memberikan keuntungan besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya untuk menarik investasi dan kemitraan usaha.

Namun, kata Shinta, untuk ekspor dinilai perlu ada lebih banyak sosialisasi karena ada sedikit perubahan dalam teknis klaim manfaat penurunan tarif. "Karena ada lebih banyak elemen fasilitasi perdagangan yang baru diperkenalkan di RCEP guna meningkatkan efisiensi administrasi perdagangan," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Sementara itu, bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Shinta menilai pemerintah perlu menciptakan program pelatihan khusus untuk memastikan kesiapan ekspor produk UMKM nasional. Terlebih negara tujuan ekspor, seperti Australia, Jepang, atau Selandia Baru, merupakan negara RCEP dengan standar ekspor yang tinggi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia, Redma Gita Wirawasta, menyebutkan industri tekstil dan produk tekstil tidak memiliki strategi khusus dalam menghadapi RCEP. Saat ini, kata Redma, industri masih tetap dalam koridor pemulihan dan perbaikan kinerja. Dengan demikian, pada tahun depan industri tekstil mulai masuk tahap pengembangan.

"Mudah-mudahan dalam tahap pemulihan ini tidak ada gangguan dari barang-barang impor, khususnya impor ilegal," ujar Redma.

Sebuah truk kontainer melintas saat pelepasan ekspor akhir tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, 23 Desember 2021. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Dalam tahap pengembangan ini, Redma mengungkapkan, sejumlah perusahaan juga telah menunjukkan komitmen investasi. Baru-baru ini, sejumlah industri tekstil merogoh investasi senilai Rp 2 triliun di Pulau Jawa dan Rp 8,5 triliun di Provinsi Riau untuk berekspansi. Menurut Redma, beberapa perusahaan lain juga akan merealisasi investasi pada awal 2022. "Komitmen investasi ini adalah agenda lanjutan pasca-kebijakan jaminan pasar dalam negeri pemerintah," kata Redma.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia, Firman Bakri, mengatakan daya saing produk ekspor sepatu dan alas kaki dalam negeri saat ini sudah cukup tinggi. Selama ini, kata Firman, ekspor alas kaki Indonesia didominasi sepatu olahraga. Dengan adanya RCEP, ia berharap industri alas kaki dalam negeri bisa meningkatkan ekspor pada segmen yang lain.

"Terutama untuk ekspor sepatu dengan kualitas unggul, dan mendorong merek-merek lokal yang sudah berpengalaman untuk mengekspor dengan merek mereka," ujar Firman.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Agus Widjojo, menyatakan Indonesia butuh kesiapan untuk melaksanakan RCEP yang telah diteken pada 15 November 2020. Ia menyatakan, nilai impor yang besar tidak menunjukkan kekuatan Indonesia sebagai negara penghasil bahan baku.

"Produk dan barang (lokal) yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia masih terbatas. Akibatnya, tidak banyak membantu dalam menyaingi barang impor saat RCEP berlaku," ucap Agus.

Sedangkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa program untuk mendukung RCEP, khususnya bagi UKM dan e-commerce. Khusus untuk UKM, ia berkata, pemerintah telah mendorong 1.500 UKM melakukan ekspor, menggalakkan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia, hingga menyelenggarakan program Rumah Kreatif BUMN dan klinik ekspor.

"Kami juga mendorong UMKM memasuki platform digital. Per Agustus 2021 sudah terdapat 15,3 juta pelaku UMKM yang on board. Pada 2030 ditargetkan 30 juta UMKM sudah go digital," tutur Lutfi.

Perihal penguatan e-commerce,  Menteri Lutfi menambahkan, pemerintah tengah mempercepat pembangunan infrastruktur digital, mendorong adopsi teknologi, dan meningkatkan sumber daya manusia digital. Pemerintah juga memberikan dukungan regulasi, termasuk mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tertuang dalam peta jalan ekonomi digital pada 2021-2030.

Sebagai mitigasi implementasi RCEP, ia mengatakan, pemerintah melakukan deregulasi dan menyederhanakan proses perizinan, pengembangan industri, membuat rencana aksi nasional, serta melakukan koordinasi dan kolaborasi intensif dengan seluruh kementerian/lembaga. Selain itu, Kementerian Perdagangan memperkuat pula peran pusat ekspor untuk melakukan pendampingan, pelatihan, maupun advokasi.

"Kami juga memaksimalkan peran perwakilan dagang, ITPC (Indonesian Trade Promotion Center), serta atase perdagangan, dalam menggali potensi produk unggulan Indonesia di pasar negara RCEP," ujar Lutfi.

LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus