Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pengawasan barang impor akan kembali dilakukan dalam area kepabeanan.
Pakaian bekas dihargai sangat murah, yakni Rp 3.000-5.000 per potong.
Pengetatan produk impor tidak serta-merta membuat kosumen beralih membeli produk dalam negeri.
BARANG impor menjadi keluhan utama para pelaku usaha berbagai kelas dan sektor. Tak hanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang pasar luring, para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menuding barang-barang dari luar negeri itu menjadi biang keladi turunnya pendapatan mereka.
Beberapa asosiasi pengusaha pun bersurat kepada Presiden Joko Widodo mengeluhkan banjirnya produk impor. Perkara itu lantas menjadi isu yang diangkat dalam rapat terbatas bersama para menteri. Hasilnya, pemerintah sepakat bakal memperketat importasi untuk delapan kelompok produk, seperti pakaian jadi, mainan anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas.
Sebelumnya, delapan kelompok produk itu sejatinya masuk dalam kategori larangan atau pembatasan (lartas). Namun pengawasan produk-produk itu sifatnya masih post-border atau di luar kawasan kepabeanan yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan. Nantinya pengawasan itu kembali dilakukan secara border atau di dalam area kepabeanan, seperti pelabuhan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo