Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, PP Nomor 6 Tahun 2023 dibentuk bersama kementerian/lembaga lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Itu tujuannya bukan untuk menghemat, menghemat, menghemat, tapi membuat belanja berkualitas,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Isa melanjutkan, belanja berkualitas berarti purpose, output, dan income-nya tercapai. Menurut Isa, target belanja negara bisa tercapai tanpa anggaran yang berlebihan.
Senada dengan Isa, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini, juga mengatakan PP Nomor 6 Tahun 2023 bukan bertujuan untuk menghemat.
“Sebenarnya ini nggak ada hubungannya antara PP 6/2023 dengan menghemat, bahwa PP 6/2023 ini mendorong belanja berkualitas, itu betul,” ujar Didik, sapaannya, dalam kesempatan yang sama.
Dengan terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2023, peraturan sebelumnya PP Nomor 90 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. PP Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari 54 halaman, 9 bab, dan 53 pasal.
Pokok-pokok pengaturan PP Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari kerangka anggaran jangka menengah, reviu angka dasar dan prakiraan maju, sinkronisasi BPP dan TKD, implementasi PBK – RSPP, kompetensi sumber daya manusia, sistem informasi, dan evaluasi kinerja.
Selain itu, ada pula pengawasan pelaksanaan BA BUN, pengendalian pemantauan RKA-K/L dan RKABUN, belanja berkualitas, peran APIP dalam reviu RKA-K/L dan RKABUN, pengadaan barang atau jasa Pemerintah, dan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pilihan Editor: Rencana Bansos Pangan Menjelang Lebaran, Kemenkeu: Sedang Dihitung Anggarannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini