Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Baru Penyusunan RKA Terbit, Kemenkeu: Tujuannya Bukan untuk Menghemat

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini, juga mengatakan PP Nomor 6 Tahun 2023 bukan bertujuan untuk menghemat.

7 Maret 2023 | 19.33 WIB

Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma
material-symbols:fullscreenPerbesar
Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, PP Nomor 6 Tahun 2023 dibentuk bersama kementerian/lembaga lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Itu tujuannya bukan untuk menghemat, menghemat, menghemat, tapi membuat belanja berkualitas,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isa melanjutkan, belanja berkualitas berarti purpose, output, dan income-nya tercapai. Menurut Isa, target belanja negara bisa tercapai tanpa anggaran yang berlebihan. 

Senada dengan Isa, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini, juga mengatakan PP Nomor 6 Tahun 2023 bukan bertujuan untuk menghemat.

“Sebenarnya ini nggak ada hubungannya antara PP 6/2023 dengan menghemat, bahwa PP 6/2023 ini mendorong belanja berkualitas, itu betul,” ujar Didik, sapaannya, dalam kesempatan yang sama.

Dengan terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2023, peraturan sebelumnya PP Nomor 90 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. PP Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari 54 halaman, 9 bab, dan 53 pasal.

Pokok-pokok pengaturan PP Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari kerangka anggaran jangka menengah, reviu angka dasar dan prakiraan maju, sinkronisasi BPP dan TKD, implementasi PBK – RSPP, kompetensi sumber daya manusia, sistem informasi, dan evaluasi kinerja.

Selain itu, ada pula pengawasan pelaksanaan BA BUN, pengendalian pemantauan RKA-K/L dan RKABUN, belanja berkualitas, peran APIP dalam reviu RKA-K/L dan RKABUN, pengadaan barang atau jasa Pemerintah, dan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Pilihan Editor: Rencana Bansos Pangan Menjelang Lebaran, Kemenkeu: Sedang Dihitung Anggarannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus