Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru pengganti PM 108 tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.
Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku Desember 2018
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aturan taksi online ini sudah ditandatangani Menhub. Yang aturan terakhir ini diharapkan tidak banyak resistensi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 13 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan usai ditandatangani Menhub, aturan baru itu akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pekan depan. "Minggu depan diajukan ke Kemenkum HAM dan semoga Desember ini sudah selesai," ujar dia.
Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018. Budi juga mengatakan nantinya sosialisasi aturan baru itu akan dilakukan secepat mungkin.
Budi menjelaskan para aplikator sudah sejalan dengan Kementerian Perhubungan. "Ada yang memang dipersoalkan, namun mereka tidak ngomong, menyangkut masalah batas kuota itu. Jadi satu provinsi itu ada berapa kuota, mereka pasti maunya tidak usah dibatasi," kata Budi.
Sedangkan mengenai tarif taksi online, kata Budi, para aplikator sudah setuju dengan Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500. "Kalau pick hour mereka silahkan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500," ujarnya.