Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang ditolak, Partai Buruh juga menolak isi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca juga : Demo Tolak Perpu Cipta Kerja Berakhir, Said Iqbal: Kocok Ulang Negeri Ini, Buruh Berkuasa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Regulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha tapi tidak memikirkan nasib buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, salah satu poin PP 35 tahun 2021 yang tidak memihak kepada buruh adalah pada tentang hak uang pesangon terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sekarang anda lihat di Banten, di Jawa Barat sebagian, mulai ada yang menutup perusahaan tekstil garmen sepatu, padahal cuma pindah. Karena apa? Sekarang bayar pesangonnya murah, hanya 0,5 kali dari aturan,” kata Said saat melakukan demo di kawasan Monas, Sabtu 14 Januari 2023.
Said mengatakan, buruh bisa menjadi korban pengupahan yang tidak layak dengan alasan-alasan yang telah disebutkan dalam poin regulasi. “Kami terancam. Kami tidak mau negara hanya menjadi agen pengusaha-pengusaha hitam untuk melemahkan daya kesejahteraan buruh,” kata Said.
Dalam aturan PP 35 tahun 2021, pengusaha yang boleh memberikan uang pesangon 0,5 atau setengah dari aturan yang berlaku diatur dalam pasal 42 ayat (2), pasal 43 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 46 ayat (1), pasal 47, dan pasal 52 ayat (1).
Untuk pasal 42 ayat (2), pengusaha boleh memberikan pesangon 0,5 kali atau setengahnya dari ketentuan jika buruh mengundurkan diri. Sementara untuk pasal 43 ayat (1) disebutkan kalau perusahaan mengalami kerugian hingga menimbulkan PHK untuk efisiensi juga boleh membayar pesangon setengahnya.
Selanjutnya pada pasal 44 ayat (1), pesangon setengah dapat dibayarkan kepada buruh yang terkena PHK akibat perusahaan tutup yang disebabkan oleh kerugian. Begitupun pada pasal 45 ayat (1) yang membolehkan membayar uang pesangon setengah karena perusahaan tutup akibat force majeure.
Perusahaan juga boleh membayarkan uang pesangon 0,5 kali apabila perusahaan terlilit hutang hingga sebabkan PHK, itu diatur dalam pasal 46 ayat (1). Aturan yang sama juga diatur di pasal 47, apabila perusahaan mengalami pailit.
Terakhir, untuk pasal 52 ayat (1) pengusaha boleh membayar pesangon setengah dari aturan apabila buruh terkena PHK akibat pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, terkait aturan pemberian uang pesangon terhadap karyawan yang terkena PHK, itu diatur pada Pasal 40 ayat (2) regulasi tersebut. Sehingga acuan 0,5 kali itu berdasarkan perhitungan pada pasal itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini