Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Aturan Main Baru Penjaga Kompetisi

Kementerian Perdagangan menyatakan bakal menerbitkan regulasi baru yang mengatur tata tertib berniaga di platform digital untuk mencegah praktik perdagangan tidak adil.

8 Maret 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kebijakan yang sedang dirumuskan ini bertujuan melindungi produk lokal dari permainan harga.

  • Program promo atau diskon tidak boleh menyalahi asas-asas perdagangan yang adil.

  • Eksportir masih bisa memainkan kartu dumping.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyatakan bakal menerbitkan regulasi baru yang mengatur tata tertib berniaga di platform digital untuk mencegah praktik perdagangan tidak adil. Rencana ini merupakan buntut dari pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Presiden Joko Widodo soal program diskon tak wajar yang merugikan produsen lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto berujar kebijakan yang sedang dirumuskan ini bertujuan melindungi produk lokal dari permainan harga. Meski begitu, ia enggan membeberkan detail rencana tersebut. "Sedang kami persiapkan untuk menindaklanjuti arahan dan kebijakan Presiden maupun Menteri Perdagangan. Kami akan rumuskan dulu," ujar dia, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan pada Kamis pekan lalu, Lutfi menjelaskan bahwa aturan perdagangan tersebut baru akan mencakup ketentuan diskon harga. Dia mengatakan pemerintah akan memastikan program diskon harga yang ditawarkan pedagang atau perusahaan e-commerce tidak menyalahi asas-asas perdagangan yang adil. "Tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital merilisnya (produk), namun sebenarnya ada indikasi predatory pricing," ucap Lutfi.

Menteri Lutfi memastikan regulasi baru bagi perdagangan elektronik tersebut bakal rampung pada bulan ini. Ia berujar regulasi diskon itu bukanlah upaya proteksionisme perdagangan. Menurut Lutfi,  kebijakan tersebut akan menjamin semua aktivitas perdagangan di Indonesia, baik yang dilakukan di kanal daring maupun luring,  berjalan di koridor perdagangan yang adil. "Kalau mau diskon boleh, (tapi) dia tidak boleh membakar uang untuk menghancurkan kompetisi," ujar Lutfi.

Pedagang mengambil gambar barang dagangannya untuk dipasarkan secara daring di Pasar Santa, Jakarta, 21 Juli 2020. Tempo/Tony Hartawan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, Bima Laga, menuturkan organisasinya selalu siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menumbuhkan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat dan bermanfaat bagi dunia usaha, UMKM, dan konsumen. "Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah dalam perumusan regulasi yang kondusif bagi semua pihak," katanya.

Bima berharap formula aturan yang dirumuskan pemerintah dipikirkan bersama-sama. Ia mengimbuhkan, kehati-hatian diperlukan supaya kebijakan yang diterbitkan tidak menjadi penghalang bagi tumbuhnya pemain baru ekonomi digital. Kebijakan itu, ujar Bima, juga diharapkan bisa mengamankan pertumbuhan usaha kecil.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, berpendapat pengaturan diskon di platform e-commerce harus dilengkapi dengan regulasi mengenai pembatasan produk impor maksimum 30 persen, baik itu di platform business-to-business maupun business-to-customer.

Sebab, kata dia, selain program promo atau diskon, pedagang masih bisa bersaing melalui strategi dumping atau menjual barang ekspor dengan harga yang lebih murah daripada harga dari negara asalnya. "Strategi dumping ini yang harus dibendung. Pemerintah punya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang tugasnya menyelidiki kebenaran tuduhan dumping atau subsidi," ujar Bhima.

Dia menyebutkan KADI seharusnya menyelidiki lebih dulu apakah ada indikasi dumping yang dilakukan eksportir. Jika terbukti melakukan dumping dan mematikan daya saing produk lokal, ujar dia, produk impor di e-commerce bisa dikenai bea masuk yang lebih tinggi. "Pemerintah tidak cukup cuma mengatur program promo."  

LARISSA HUDA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus