Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan lanjutan tentang inovasi keuangan digital (IKD) atau industri teknologi finansial (fintech) akhir bulan ini. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan aturan untuk fintech pada dasarnya tak bisa seketat industri keuangan konvensional yang telah ada, seperti perbankan ataupun lembaga keuangan nonbank. "Mereka bisa kalah saing, karena masih baru," kata Nurhaida, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo