Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya menerbitkan empat surat edaran dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.

12 Juni 2023 | 16.10 WIB

Warga memakai masker ketika menunggu transjakarta di Halte Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Usai Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI di Indonesia terdampak virus corona (Covid-19), warga dihimbau menggunakan masker di tempat keramaian maupun ketika menggunakan transportasi umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga memakai masker ketika menunggu transjakarta di Halte Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Usai Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI di Indonesia terdampak virus corona (Covid-19), warga dihimbau menggunakan masker di tempat keramaian maupun ketika menggunakan transportasi umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Pelaku Perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri dengan menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya menerbitkan empat surat edaran dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19. "Yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Adita dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SE Satgas sebelumnya menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, surat edaran itu tetap meminta para pengelola sarana dan prasarana transportasi mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam mengendalikan penularan Covid-19.

Keempat surat edaran yang diterbitkan Kemenhub itu adalah: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor No 17 (perkeretaapian). Keempat aturan itu mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Lebih jauh, Adita menyebutkan, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi.

Pedoman itu menjadi pegangan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Selanjutnya: Secara umum, ada enam hal penting...

Adapun secara umum, terdapat enam hal penting yang diatur di dalam SE Kemenhub tersebut, yaitu

1.Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan vaksin booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

4. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

6. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus