Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus menyehatkan industri asuransi nasional, di antaranya dengan membentuk tim pengawas khusus asuransi bermasalah. Tim tersebut mengawasi 13 perusahaan asuransi yang terdiri atas tujuh entitas asuransi jiwa dan enam entitas asuransi umum, termasuk reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, berujar kesehatan kinerja perlu terus dipantau, terlebih di tengah tren peningkatan klaim beberapa waktu terakhir. Dia mencontohkan pada asuransi kredit di industri asuransi umum, ada beberapa perusahaan yang memiliki rasio klaim lebih dari 100 persen. “Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan asuransi bersama-sama dengan bank melakukan kesepakatan restrukturisasi terhadap pembayaran klaim asuransi kredit tersebut,” ujarnya, kemarin, 7 Desember 2022.
Pengawas IKNB juga turut berkoordinasi dengan pengawas perbankan untuk mencari solusi dan mencermati produk asuransi kredit yang dimaksud. Meski secara umum tren klaim asuransi kredit tengah meningkat, menurut Ogi, jumlahnya masih relatif terkendali. Solusi restrukturisasi ditempuh melalui sejumlah skema, antara lain pengembalian premi dan perpanjangan waktu pembayaran klaim.
Per kuartal II 2022, OJK mencatat terdapat total 53 perusahaan asuransi jiwa, 71 perusahaan asuransi umum, dan 7 perusahaan reasuransi di Indonesia.
Untuk sektor asuransi jiwa, kasus terakhir yang meletup adalah kasus kesulitan keuangan atau insolvency yang menyebabkan gagal bayar klaim Wanaartha Life (WAL). Otoritas akhirnya mencabut izin usaha Wanaartha karena tak dapat memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas (risk-based capital/RBC) minimum 120 persen. Menurut Ogi, kasus-kasus gagal bayar di industri asuransi jiwa banyak bermula dari salah kelola produk asuransi. “Untuk PT WAL, indikasinya adalah produk saving plan yang memang juga sering kali terjadi di perusahaan asuransi lain yang sedang bermasalah,” katanya. Karena itu, OJK akan me-review produk saving plan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo