Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Ikhtiar Menyehatkan Industri Asuransi

OJK memantau tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam asuransi umum, termasuk reasuransi. Mencari solusi masalah rasio klaim di asuransi umum dan meninjau produk asuransi jiwa saving plan.

8 Desember 2022 | 00.00 WIB

Audiensi dan pengaduan nasabah WanaArtha Life di Kantor OJK, Jakarta, 23 September 2022. YouTube @OtoritasJasaKeuangan
Perbesar
Audiensi dan pengaduan nasabah WanaArtha Life di Kantor OJK, Jakarta, 23 September 2022. YouTube @OtoritasJasaKeuangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus menyehatkan industri asuransi nasional, di antaranya dengan membentuk tim pengawas khusus asuransi bermasalah. Tim tersebut mengawasi 13 perusahaan asuransi yang terdiri atas tujuh entitas asuransi jiwa dan enam entitas asuransi umum, termasuk reasuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, berujar kesehatan kinerja perlu terus dipantau, terlebih di tengah tren peningkatan klaim beberapa waktu terakhir. Dia mencontohkan pada asuransi kredit di industri asuransi umum, ada beberapa perusahaan yang memiliki rasio klaim lebih dari 100 persen. “Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan asuransi bersama-sama dengan bank melakukan kesepakatan restrukturisasi terhadap pembayaran klaim asuransi kredit tersebut,” ujarnya, kemarin, 7 Desember 2022.

Pengawas IKNB juga turut berkoordinasi dengan pengawas perbankan untuk mencari solusi dan mencermati produk asuransi kredit yang dimaksud. Meski secara umum tren klaim asuransi kredit tengah meningkat, menurut Ogi, jumlahnya masih relatif terkendali. Solusi restrukturisasi ditempuh melalui sejumlah skema, antara lain pengembalian premi dan perpanjangan waktu pembayaran klaim.

Per kuartal II 2022, OJK mencatat terdapat total 53 perusahaan asuransi jiwa, 71 perusahaan asuransi umum, dan 7 perusahaan reasuransi di Indonesia.

Untuk sektor asuransi jiwa, kasus terakhir yang meletup adalah kasus kesulitan keuangan atau insolvency yang menyebabkan gagal bayar klaim Wanaartha Life (WAL). Otoritas akhirnya mencabut izin usaha Wanaartha karena tak dapat memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas (risk-based capital/RBC) minimum 120 persen. Menurut Ogi, kasus-kasus gagal bayar di industri asuransi jiwa banyak bermula dari salah kelola produk asuransi. “Untuk PT WAL, indikasinya adalah produk saving plan yang memang juga sering kali terjadi di perusahaan asuransi lain yang sedang bermasalah,” katanya. Karena itu, OJK akan me-review produk saving plan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus