Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah mematangkan revisi aturan mengenai aset kripto. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan terhadap konsumen dan memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
"Revisi peraturan Bappebti untuk kripto menjadi prioritas untuk segera diselesaikan," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, kepada Tempo, Senin, 26 September 2022.
Ia mengatakan revisi aturan itu akan digeber sehingga moratorium penerbitan izin pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto bisa segera dicabut. Moratorium sebelumnya efektif berlaku sejak 15 Agustus 2022, sesuai dengan Surat Nomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022.
Menurut Tirta, pembenahan regulasi perdagangan kripto dilakukan selagi aktivitas perdagangan dalam beberapa waktu terakhir lesu. Perdagangan uang digital kini tengah menghadapi musim dingin alias crypto winter—siklus empat tahunan yang ditandai dengan anjloknya harga kripto dalam waktu panjang.
"Berdasarkan prediksi pengamat pasar, dalam tiga tahun mendatang harga aset ini akan naik kembali dan memuncak. Karena itu, periode ini harus dimanfaatkan pelaku industri untuk memperbaiki sistem platform dan pemerintah dari sisi regulasi untuk menyambut pasar yang kembali bullish (membaik) lagi ke depan," ujar Tirta.
Bappebti mencatat nilai transaksi kripto di Indonesia pada tahun ini terus turun. Transaksi aset digital itu mencapai puncaknya sebesar Rp 133,4 triliun pada Mei 2021. Sejak saat itu, nilai transaksi koin digital itu terus turun. Bahkan, pada Agustus 2022, Bappebti mencatat transaksi kripto sebesar Rp 16,9 triliun.
Turunnya nilai transaksi itu sejurus dengan terus merosotnya harga koin-koin utama dari waktu ke waktu. Menyitir data dari Coinmarketcap.com, harga bitcoin dan ethereum anjlok signifikan dibanding setahun sebelumnya. Pada Ahad, 25 September lalu, harga bitcoin tercatat di level US$ 19.066 per koin, atau turun 55,37 persen dari harga setahun sebelumnya yang sebesar US$ 42.717 per koin. Harga ethereum juga anjlok sekitar 54,89 persen dari US$ 2.926 per koin pada 25 September 2021 menjadi US$ 1.320 pada tanggal yang sama tahun ini.
Tirta mengatakan pemulihan aktivitas perdagangan sangat bergantung pada berbagai faktor, khususnya tren perdagangan kripto global. Namun ia yakin kemungkinan perdagangan akan pulih kembali masih besar. Karena itu, para pemangku kepentingan pun harus bersiap-siap kalau harga uang digital itu bangkit kembali.
"Tanggung jawab pemerintah memberikan regulasi yang mengamankan bagi konsumen dan kondusif bagi pelaku. Sedangkan pasar tergantung global. Namun, melihat siklus empat tahunan, mungkin akan mulai tren naik walau mungkin belum sepesat sebelumnya," ujar dia.
Kisi-kisi revisi pengaturan perdagangan kripto sempat disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam rapat bersama Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu. Menurut Jerry, tata kelola aset kripto diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Namun aturan tersebut harus diperkuat seiring dengan pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto dalam dua tahun belakangan. "Pengaturan harus mengutamakan perlindungan bagi masyarakat, kepastian berusaha bagi pelaku usaha, serta perkembangan transformasi blockchain dan financial technology secara global yang berdampak pada luasnya ruang lingkup aset kripto," ujar Jerry.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya (kiri), dalam pembukaan T-Hub Tokocrypto di Seminyak, Bali, 21 Januari 2022. Dok. Humas Kemendag
Jumlah Investor Kripto Lebih Besar dari Saham
Menurut Bappebti, jumlah pelanggan terdaftar aset kripto di Indonesia mencapai 16,1 juta pada Agustus lalu. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah investor pasar modal yang sekitar 9,49 juta pada akhir Agustus 2022.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan, antara lain, adalah peningkatan integritas keuangan permodalan bagi penyelenggara pertukaran aset kripto atau exchanger. Sebelumnya, permodalan bagi penyelenggara perdagangan kripto minimum Rp 50 miliar. Dalam aturan yang anyar, angka tersebut ditingkatkan menjadi minimum Rp 100 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net aset.
Beleid itu juga akan mengatur pengamanan dana pelanggan yang sepenuhnya tersimpan pada pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka serta penerapan sertifikasi sistem perdagangan yang digunakan dalam transaksi. Platform perdagangan kripto juga wajib menerapkan ISO 27001 atau standar pengamanan informasi yang diakui secara internasional. Peraturan itu juga mengharuskan dua pertiga dari jumlah direksi dan komisaris dari perusahaan perdagangan kripto diduduki warga negara Indonesia dan berkedudukan di Tanah Air.
Dari sisi keamanan transaksi, Jerry mengatakan perusahaan kripto akan diminta meningkatkan kualitas layanan pada proses penerimaan pelanggan sehingga mampu memitigasi risiko ke depannya. "Misalnya dengan penggunaan regtech (regulatory technology), face, recognition, serta kriteria nasabah yang layak," ujarnya.
Kewajiban lainnya yang diatur dalam rencana revisi aturan tersebut adalah ihwal keharusan melaporkan dan mendapatkan persetujuan tambahan lebih dulu dari Bappebti atas kegiatan yang diselenggarakan di luar dari ruang lingkup pedagang fisik aset kripto. Juga kewajiban pemenuhan standar financial action task force on money laundering and terrorism financing (FATF).
Di samping kewajiban, beleid itu mengatur beberapa larangan bagi perusahaan perdagangan kripto. Contohnya, larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan aset kripto yang disimpan serta larangan introducer broker. "Selain itu, pelaksanaan evaluasi koin melalui AHP dilakukan secara periodik dan akan ada pengaturan transaksi minimum," ujar Jerry.
Bersamaan dengan rencana pengaturan baru tersebut, tutur dia, Kemendag juga memperkuat kapasitas organisasi Bappebti dengan memisahkan fungsi pembinaan dan pengawasan serta menambah unit kepatuhan internal. "Bappebti juga semakin banyak melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat soal investasi perdagangan berjangka komoditas."
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, menyadari pematangan regulasi merupakan proses yang harus dilakukan guna memperbarui aturan tersebut sesuai dengan tren dan dinamika di industri. "Kami menyambut baik semata-mata demi kemajuan industri. Tapi tentu jangan membebani pelaku dan investor yang sudah ada," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ilustrasi nilai tukar kripto Bitcoin. REUTERS/Edgar Su
Keamanan Uang dan Data Nasabah Dinilai Penting
Praktisi investasi, Desmond Wira, mengatakan revisi peraturan kripto itu harus dipastikan diikuti dengan batasan yang jelas dan tidak boleh dilanggar. Juga adanya penegakan aturan. Menurut dia, aturan yang penting dan krusial untuk masuk dalam beleid tersebut adalah keamanan uang dan data nasabah.
"Hal itu harus menjadi fokus utama pengaturan. Kalau harga naik atau turun, itu risiko pasar. Tapi, kalau tiba-tiba ada scam, seperti koin LUNA, itu risiko sistemik. Yang bisa diatur dan dicegah regulator adalah risiko sistemik tersebut," ujar Desmond.
Adapun anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Heru Sutadi, mengatakan aset kripto harus diatur dengan regulasi yang kuat lantaran pergerakannya yang sangat bergejolak dan berpotensi merugikan konsumen. Untuk itu, ia berharap revisi peraturan kripto dilakukan dengan lebih dulu membahas bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan kementerian atau lembaga lainnya. Ia mengatakan para pemangku kepentingan sistem keuangan itu perlu merumuskan rencana industri kripto di Tanah Air ke depannya.
Selanjutnya, rumusan pengaturan kripto juga harus kuat dan tegas apabila ada pelanggaran. Beberapa masalah yang harus dijawab bisa berkaca pada kasus-kasus di luar negeri. Misalnya kasus adanya pengelola koin kripto yang kabur atau dinyatakan meninggal sehingga uang pemilik koin tidak bisa dikembalikan. Ada juga kasus kalah kliring ketika nilai tukar kripto melambung.
"Memang, industri yang baru berkembang jangan dibuat aturan yang banyak. Tapi yang dirugikan dari aset kripto kan sudah banyak dan dari luar negeri sudah banyak kasus. Jadi, mau tidak mau harus diatur secara ketat dan tegas," tutur Heru.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, mengatakan salah satu pekerjaan rumah Bappebti adalah maraknya ajakan kepada masyarakat untuk membeli aset kripto tanpa mereka tahu legalitas dari token atau koin tersebut. Karena itu Bappebti dinilai perlu memfilter yang diperdagangkan.
"Selain dari sisi masyarakat, peraturan saat ini tidak mempunyai sistem uji ketahanan melalui regulatory sandbox. Akibatnya, banyak aset kripto dalam negeri yang gagal dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat," ujar Nailul.
Karena itu, ia mengusulkan adanya aturan mengenai regulatory sandbox untuk mengurangi risiko kerugian masyarakat. Adapun regulatory sandbox adalah sistem mekanisme uji coba yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnisnya.
CAESAR AKBAR | ERLITA NOVITANIA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo