Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
BP Jamsostek mengklaim pembayaran klaim JHT bisa tertutupi dari imbal hasil investasi.
Imbal hasil investasi dana JHT BP Jamsostek pada 2021 mencapai Rp 24 triliun.
BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan investasi BP Jamsostek.
JAKARTA — Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan memastikan pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan dengan baik dan hati-hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menepis tudingan mengenai dugaan salah kelola dana JHT yang menimbulkan risiko gagal bayar klaim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menempatkan dana dalam instrumen investasi dengan risiko yang terukur, sehingga pengembangannya optimal,” ujarnya, kemarin. Adapun berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, imbal hasil investasi minimal yang harus dicapai adalah setara dengan tingkat suku bunga deposito bank pemerintah dalam jangka waktu satu tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggoro merinci, hingga akhir 2021, total dana program JHT BP Jamsostek tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. Imbal hasil investasi yang diperoleh pada tahun lalu pun mencapai Rp 24 triliun, dengan iuran yang terkumpul sebesar Rp 51 triliun, dan nominal pembayaran klaim JHT sebesar Rp 37 triliun. “Pembayaran klaim sebagian besar ditutup dari hasil investasi, sehingga dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu pembayaran klaim.”
Berdasarkan penempatan instrumen investasi, 65 persen dana kelolaan diinvestasikan pada obligasi atau surat berharga. Adapun 92 persen dari jumlah tersebut merupakan obligasi pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN). Berikutnya, 15 persen portofolio ditempatkan pada deposito, dengan 97 persennya berada pada bank BUMN (Himbara) dan bank pembangunan daerah (BPD).
Lalu 12,5 persen ditempatkan pada instrumen saham, yang didominasi oleh saham-saham berkategori blue chip dan masuk daftar indeks LQ45. Kemudian 7 persen dana ditempatkan dalam portofolio reksa dana yang juga diklaim berisi saham-saham blue chip dan indeks LQ45. Sisanya, sebesar 0,5 persen, diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung. “Dengan demikian, portofolio investasi JHT aman dan likuid,” ucap Anggoro.
Ihwal transparansi pengelolaan dana, BP Jamsostek memberikan akses kepada peserta untuk melihat penyampaian saldo JHT secara real time melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). BP Jamsostek pun secara rutin menyampaikan rincian saldo beserta pengembangannya setiap tahun melalui surat elektronik (e-mail) kepada peserta. “Dalam hal keamanan saldo, setiap peserta mendapatkan akun individual JHT, yang hanya dapat dicairkan oleh yang bersangkutan atau ahli warisnya.”
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, 15 Februari 2022. Tempo/Tony Hartawan
Sejumlah asosiasi buruh dan pekerja sebelumnya mempertanyakan efektivitas kinerja pengelolaan dana JHT oleh BP Jamsostek. Sikap pemerintah yang menerbitkan ketentuan pencairan klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia pensiun menimbulkan spekulasi adanya persoalan dalam pengelolaan dana tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat berujar, munculnya asumsi itu wajar, mengingat kebijakan diambil secara tiba-tiba dan tanpa urgensi yang jelas. “Wajar kalau kemudian kawan-kawan buruh khawatir dan berspekulasi, jangan-jangan uang JHT ini enggak ada, sehingga harus ditahan pencairannya,” kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2015-2020, Poempida Hidayatullah. Dia menduga kebijakan perpanjangan waktu pencairan JHT terkait dengan risiko gagal bayar klaim peserta karena persoalan solvabilitas.
“Artinya, jumlah dana kelolaan yang terkumpul nilainya lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim,” ujar Poempida. Dugaan tersebut didasari temuannya ketika masih menjabat anggota dewan pengawas aktif perihal portofolio investasi yang tidak ideal. “Banyak dana yang tertahan dalam portofolio yang buruk.”
Temuan itu sejalan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah masalah pengelolaan investasi BP Jamsostek pada Juni 2021. Dalam laporan lembaga auditor negara, BPJS Ketenagakerjaan disebut kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana yang optimal karena masalah pengelolaan investasi pada portofolio reksa dana dan saham.
Masalah tersebut adalah tidak jelasnya keputusan untuk jual rugi (cut loss) atau ambil untung (take profit). Walhasil, BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko tinggi jika portofolio yang dimiliki mengalami penurunan nilai atau kerugian.
Take profit atau cut loss saham yang tidak direalisasi itu antara lain pada saham PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT London Sumatera Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
GHOIDA RAHMAH
Baca Juga:
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo