Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah segera mencairkan dana JKP untuk pekerja yang terkena PHK.
Dana JKP mencapai Rp 85 miliar per bulan untuk 10,5 juta pekerja.
JKP dianggap merugikan karena tidak bisa dicairkan oleh pekerja yang mundur atau pensiun dini.
JAKARTA – Pemerintah dan Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan, dengan program ini, pekerja tak perlu lagi mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo