Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Aturan Baru Bisnis Bangunan di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap aturan baru soal pendirian bangunan atau instalasi di laut bisa memberikan kemudahan dan kepastian perizinan kepada para pebisnis.

19 Juli 2022 | 00.00 WIB

Anggota Polair berpatroli di perairan Pantai Sanur, Denpasar, Bali, 12 Juli 2022. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Perbesar
Anggota Polair berpatroli di perairan Pantai Sanur, Denpasar, Bali, 12 Juli 2022. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 yang terbit pada 23 Juni lalu bisa memberikan kemudahan serta kepastian perizinan kepada para pebisnis yang melakukan aktivitas di laut. Aturan tersebut mengatur ihwal mekanisme penyelenggaraan, pendirian, dan/atau penempatan bangunan serta instalasi di laut.

Dengan aturan baru tersebut, pebisnis tidak perlu berpindah-pindah ke 10 kementerian atau lembaga yang mengurus bangunan dan instalasi laut. Sebab, kementerian atau lembaga terkait sudah terintegrasi membahas perizinan yang diajukan pebisnis. “Hal ini dilakukan agar para pengusaha tidak perlu wira-wiri, hemat biaya, serta efisien,” ucap Direktur Pengelolaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, kemarin.

Nantinya, para pebisnis hanya perlu memaparkan langsung kepada KKP untuk memastikan titik koordinat yang digunakan. Tujuannya untuk menghindari persinggungan dengan daerah ranjau, pembuangan amunisi, konservasi, ataupun gunung di dasar laut. Jika koordinat sudah dipastikan, kegiatan survei segera dilaksanakan. Setelah itu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diterbitkan. Selanjutnya, pebisnis hanya perlu memenuhi kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk memastikan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 ini benar-benar dijalankan, Asisten Deputi Pengolahan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Muhammad Rasman Manafi, menyampaikan perlunya pemahaman bersama para pemangku kepentingan lebih dulu. Karena itu, perizinan dari hulu ke hilir harus bisa digambarkan melalui tolok ukur yang jelas untuk melihat efektivitas serta keberhasilan regulasi tersebut. “Kita harus bisa ngasih kepastian dari pengajuan sampai diperolehnya izin.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus