Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Memburu Tunggakan Pajak Kendaraan

Potensi penerimaan pemerintah daerah dari PKB yang belum tertagih diperkirakan sebesar Rp 100 triliun.

2 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah optimistis penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa didongkrak jika sistem pelaporannya dipermudah. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan lembaganya semakin aktif menebar layanan konsultasi PKB lewat berbagai jalur, dari media sosial hingga pusat panggilan umum (call center).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga mengejar potensi PKB yang belum tertagih,” kata Dedi kepada Tempo, akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat pengintegrasian data, tiga lembaga pengelola Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu PT Jasa Raharja (Persero), Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, serta Kementerian Dalam Negeri, akan semakin gencar memburu penerimaan dari PKB yang belum dibayar oleh wajib pajak. Kepolisian pun tengah menggaungkan sanksi penghapusan data kendaraan yang tak diregister ulang selambatnya dua tahun setelah masa kedaluwarsa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dari catatan Jasa Raharja, terdapat 39 persen dari total kendaraan bermotor yang terdata secara nasional—setara dengan 40 juta unit lebih—yang pajaknya belum dibayar. Potensi penerimaan dari PKB yang belum tertagih itu diproyeksi menembus Rp 100 triliun.

Dari 17,25 juta unit kendaraan aktif yang tercatat oleh pemerintah Jawa Barat, Dedi menuturkan, ada potensi tunggakan PKB dari 7,35 juta unit kendaraan atau sekitar 42 persen, awal 2022. “Sampai Juni sudah turun (tertagihkan) 4 persen, jadi sisa 38 persen,” tuturnya.

Menurut dia, penunggak pajak di Jawa Barat ditelusuri lewat 34 Samsat Induk, 97 Samsat Keliling, serta 32 Samsat Outlet. Layanan registrasi dan pembayaran PKB diperluas dengan layanan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat serta Samsat Digital Nasional (Signal). Dinas Pendapatan, kata Dedi, mendistribusikan surat pemberitahuan tagihan dari pintu ke pintu lewat bantuan aparatur sipil, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat. Langkah ini belum mencakup razia wajib pajak di jalan raya dan beberapa lokasi industri bersama kepolisian dan petugas Jasa Raharja.

Iming-iming Keringanan Pajak

Alih-alih menagih secara keras, Dedi mengklaim pemerintah justru menonjolkan relaksasi bagi wajib pajak. “Keringanan denda pajak, bea balik nama kendaraan, dan sebagian pokok pajak, serta diskon pokok pajak bagi masyarakat yang membayar lebih awal dari tanggal jatuh tempo,” ujarnya. Pengundian voucher bahan bakar melalui aplikasi My Pertamina dari PT Pertamina (Persero) juga dianggap efektif memancing wajib pajak kendaraan.

Warga mengambil STNK baru di loket e-Samsat setelah membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Pajajaran, Bandung, Jawa Barat, 9 Mei 2022. TEMPO/Prima Mulia

Upaya penagihan PKB pun digeber pemerintah Nusa Tenggara Barat. Pada pertengahan bulan lalu, kantor perwakilan Bank Indonesia NTB meresmikan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi PKB. Layanan itu digarap cabang bank sentral bersama Samsat NTB dan Bank NTB Syariah.

Dalam peresmian itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah NTB, Eva Dewiyani, menyebutkan 70 persen pendapatan asli daerah (PAD) NTB berasal dari PKB. Hingga akhir 2022, pemerintah NTB menargetkan PAD hingga Rp 2,5 triliun. “Potensi pajak tahun ini berasal dari 1,7 juta obyek kendaraan, meningkat 9,5 persen dari 2021,” ucapnya.

Adapun Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau, Reni Yusneli, mengatakan target PAD dari pajak kendaraan di area Tanjungpinang mencapai Rp 1,1 triliun pada tahun ini. Menurut dia, kepatuhan pemilik kendaraan meningkat setelah penerapan program pengampunan sanksi pajak kendaraan. Dilaksanakan dalam dua periode—pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2022 serta 1 September hingga 30 November 2022—program itu mencakup penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik balik nama kendaraan, serta keringanan pokok PKB.

Diskon tunggakan pokok PKB pada periode pertama, ucap Reni, mencapai 50 persen, sementara pada periode kedua sebesar 30 persen. “Kalau ingin mendapat potongan besar, sebaiknya ikuti program yang pertama sampai akhir Agustus ini,” ucap dia.

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan regulator daerah harus selalu berinovasi agar bisa mengejar tunggakan PKB yang tersisa. “Jangan terlalu bergantung pada penilangan,” kata dia. “Bangun hubungan dengan wajib pajak dulu. Kalau buntu, baru tilang.”

AHMAD FIKRI (BANDUNG) | SUPRIYANTHO KHAFID (MATARAM) | YOHANES PASKALIS | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus