Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Keresahan mengular di pasar-pasar akibat kabar rencana pajak sembako.
Dalih revisi atas nama optimalisasi penerimaan dan keadilan.
Kekhawatiran terhadap rencana revisi Undang-Undang KUP juga dirasakan pegiat pendidikan.
SEPEKAN terakhir, kabar bahwa pemerintah akan memungut pajak barang kebutuhan pokok menjadi bahan pergunjingan di antara pedagang Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan. Hingga Jumat, 18 Juni lalu, topik ini masih meramaikan blok utara, lantai 2. Pagi itu, pemilik kios dan penjaga lapak barang kebutuhan pokok berkerumun membicarakannya di lorong pasar yang lengang. “Kami khawatir pasar akan makin sepi,” kata Muhammad Zulkhaidin, salah satu penjual kebutuhan pokok, mengungkapkan keresahan para pedagang di pasar itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo