Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membantah temuan Ombudsman RI tentang pemaksaan tanda tangan persetujuan relokasi warga Rempang.

28 September 2023 | 22.08 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah temuan Ombudsman RI tentang pemaksaan tanda tangan persetujuan relokasi warga Rempang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Enggak lah. Itu temuan Ombudsman nanti kita cek, namanya masih rekomendasi," kata Bahlil saat ditemui di acara ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tapi, menurut Bahlil, masyarakat tidak boleh subjektif. Dia menuturkan akan melihat perkembangan situasinya lebih dulu.

Bahlil tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Ombudsman perihal temuan tersebut. Dia memastikan akan mengecek temuan Ombudsman tersebut.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan warga Kampung Pasir Panjang di Pulau Rempang merasa gelisah. Sebab, warga didatangi oleh tim gabungan Pemerintah Kota, BP Batam, TNI, dan Polri.

"Istilahnya door to door untuk bergerilya meminta persetujuan warga," ujar Johanes dalam konferensi pers pada Rabu, 27 September 2023, dikutip dari akun YouTube Ombudsman.

Sementara itu, menurut temuan Ombudsman, warga Kampung Sembulang juga merasa dalam tekanan karena hal yang sama. Bahkan ketika tidak ada di rumah, form persetujuan relokasi dimasukkan di pintu.

"Kalau tidak ada orang tuanya, anaknya dipaksa mewakili orangtuanya untuk mengisi form dan tanda tangan," kata Johanes.

AMELIA RAHIMA SARI

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus