Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bahlil Sebut Ormas Akan Didampingi saat Negosiasi dengan Mitra Kelola Tambang: Agar Tak Dikibulin

Bahlil membeberkan cara pengawasan pemerintah usai membagikan izin kelola tambang ke ormas keagamaan.

7 Juni 2024 | 14.16 WIB

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah setelah izin usaha pertambangan (IUP) dibagikan kepada pelbagai organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jadi begitu mereka mencari partner untuk siapa yang bekerja sama, kami mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi agar mereka tak dikibulin,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil mengatakan, pemerintah sebenarnya memberikan dua skenario, yakni ormas keagamaan mengerjakan sendiri jika mampu, kemudian jika tak mampu maka akan dicarikan mitra.

“Jadi harus fair, yang pemegang IUP-nya juga mendapat untung yang bagus, yang mengerjakan sebagai kontraktor harga pasar saja. Jadi fair,” ujarnya.

Bahli mengakui dirinya serta jajaran Kementerian Investasi sudah memahami praktik kerja di lapangan pertambangan. Ia juga sudah berkoordinasi dengan para pelaku pertambangan. “Yakinlah semuanya, niat kami baik untuk organisasi keagamaan,” katanya.

Sebelumnya, Bahlil mengatakan pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik. Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat.  "Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola professional, dicarikan partner yang baik," tuturnya, Senin, 29 April 2024.

Menurut Bahlil, klausul pembagian IUP untuk ormas keagaamann bakal dimuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahlil mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan perlu dilakukan agar IUP tidak hanya dikuasai segelintir orang.

BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus