Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

Pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.

20 Agustus 2023 | 16.07 WIB

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terus berkomunikasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di masa transisi penerapan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Sebab, dalam amanat UU tersebut, pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi pun mengatakan pihaknya sedang menyiapkan master plan atau rencana acuan.

"Kami ingin secepat mungkin master plan-nya. Kalau mengutip teks proklamasi, kami ingin dilakukan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya," tutur Hasan dalam konferensi pers di Menara Radius Prawiro pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Dalam rencana acuan tersebut, Hasan bakal memuat pengaturan dan pengembangan inovasi keuangan digital dan aset kripto secara menyeluruh. Mulai dari acuan pendaftaran, perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum. 

Ihwal penegakkan hukum, Hasan mengatakan secara umum tidak ada kebaruan. OJK akan manfaatkan kerangka kerja sama dengan aparat penegak hukum yang sudah terjalin baik. 

"Tentu untuk mengantisipasi lebih awal pelanggaran hukum di aset kripto, akan kami lanjutkan dan kuatkan saja," tutur Hasan.

Adapun masa transisi pengawasan aset kripto ini selambat-lambatnya berakhir pada Januari 2025 atau dua tahun sejak UU P2SK disahkan. Penerjemahan UU tersebut, kata Hasan, sedang dirumuskan  Peraturan Pemerintah (PP)-nya. "Nanti PP itu yang akan menjadi aturan bersama."

Pilihan EditorHasan Fawzi Dilantik Jadi Kepala Pengawas Aset Kripto OJK: Bukan Orang Baru di Industri Keuangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus