Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Garuda Indonesia kalah gugatan di Pengadilan Arbitrase Internasional London.
Fenomena PKPU dan kepailitan memenuhi lantai Bursa Efek Indonesia.
Bisa menjadi noda negatif bagi lembaga keuangan.
TURBULENSI besar masih mengguncang tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Belum tuntas menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan sejumlah kreditornya, emiten maskapai penerbangan milik negara itu dinyatakan kalah di pengadilan arbitrase internasional, London Court of International Arbitration (LCIA), pada Senin, 6 September lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo