Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Bank bersiap menghadapi lonjakan kredit macet pada akhir periode keringanan restrukturisasi kredit.
Rasio kredit macet meningkat dari 3,06 persen pada Desember 2020 menjadi 3,35 persen pada Juli lalu.
Bank mengklaim permintaan restrukturisasi kredit terus menurun.
JAKARTA – Sejumlah bank merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang keringanan restrukturisasi kredit yang awalnya berlangsung hingga 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Salah satunya dengan mengantisipasi lonjakan kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada akhir periode restrukturisasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo