Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Perbankan menyiapkan investasi besar untuk meningkatkan keamanan cyber. Hal itu dilakukan seiring dengan pengembangan pesat transaksi keuangan digital, yang kemudian juga berpotensi meningkatkan risiko kejahatan cyber. "Kami terus berinvestasi dalam pengembangan teknologi terbaru, baik untuk kemajuan pembayaran digital, transaksi, maupun keamanannya," ujar Direktur Consumer Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lani menuturkan komitmen investasi tersebut dikucurkan secara kontinu dan konsisten mengikuti perkembangan teknologi paling mutakhir, khususnya dalam pencegahan fraud dan tindak kejahatan. Namun dia tak merinci detail anggaran yang dialokasikan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya berinvestasi dalam sistem dan jaringan keamanan, menurut dia, perbankan mengambil kebijakan-kebijakan pendukung lainnya. "Terkadang kami harus mengambil keputusan yang belum tentu kelihatan bagus, tapi penting demi melindungi keamanan transaksi nasabah," kata Lani.
Dia mencontohkan, dalam dua tahun terakhir, CIMB Niaga memutuskan mengadopsi kebijakan satu perangkat (one single device) untuk mengakses aplikasi mobile banking. "Ternyata dari sisi keamanan sangat efektif sehingga kami memantau tingkat kepuasan pengguna meningkat, termasuk juga pertumbuhan penggunanya, secara signifikan."
Tak berhenti sampai di situ, perbankan juga terus mengedukasi dan meningkatkan kesadaran nasabah terhadap keamanan transaksi. Tak terkecuali dalam melakukan transaksi belanja online di e-commerce. "Kami sudah mengikuti aturan internasional standar untuk transaksi di e-commerce, juga telah melalui berbagai tes keamanan," ucap Lani.
Komitmen serupa ditunjukkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang menggelontorkan dana lebih dari Rp 800 miliar untuk pengembangan perbankan digital pada tahun ini. "Peruntukan investasinya terutama untuk peningkatan kapasitas sistem keamanan dan rehabilitasi sistem layanan digital banking," kata Direktur Keuangan BNI, Anggoro Eko Cahyo.
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi BNI, Dadang Setiabudi, menambahkan, untuk meningkatkan keamanan transaksi digital, BNI telah menerapkan autentifikasi transaksi, di antaranya menggunakan sistem 3D secure di merchant. "Jadi, nasabah akan menerima konfirmasi OTP (one-time password) untuk transaksi yang dilaksanakan," ujarnya.
BNI juga memberikan pilihan bagi nasabah untuk memanfaatkan fitur virtual card number, yang dapat digunakan nasabah untuk berbelanja sekali pakai. "Tentu dengan limit transaksi yang ditentukan oleh nasabah sehingga lebih aman," ujar Dadang.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan, Budi Armanto, meminta bank meningkatkan keamanan sistem dan jaringannya. "Upaya pendeteksi dini juga harus dioptimalkan," ucapnya kepada Tempo. Dia menuturkan, pada dasarnya, faktor penyebab kejahatan digital berada pada dua sisi, yaitu sisi nasabah dan bank. "Jadi, kejahatan digital bisa diminimalkan atau dicegah dengan bekerja sama dan kesadaran dua belah pihak."
Senior Security Researcher Kaspersky Lab, Sergey Lozhkin, memperingatkan bahwa ancaman gangguan cyber dalam transaksi keuangan terus meningkat. "Estimasi kerugian akibat kejahatan cyber di bidang sistem pembayaran mencapai US$ 30 miliar per tahun," tuturnya kepada Tempo. Bahkan, meski menggunakan fitur keamanan autentik seperti fingerprint, data dan profil keuangan nasabah tak sepenuhnya aman.
Menurut Sergey, pelaku kejahatan cyber (fraudster) di Amerika Serikat dan Kanada meretas data fingerprint masyarakat. Pemerintah diminta tegas melakukan pengamanan yang lebih serius untuk melindungi data-data pribadi masyarakat. "Mereka biasanya mengincar negara dengan populasi yang besar karena kemungkinannya bisa lebih banyak."
GHOIDA RAHMAH
Pengamanan Transaksi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, perbankan diharuskan menyediakan layanan digital yang aman untuk bertransaksi. Berikut ini ketentuan pengamanan transaksi keuangan.
Pengamanan transaksi menurut Otoritas Jasa Keuangan
- Bank menyediakan aplikasi mobile banking yang telah dikembangkan untuk membaca data suara nasabah atau menggunakan pemindai suara untuk masuk pada aplikasi mobile banking, atau menggunakan perintah tertentu lainnya.
- Nasabah memindai quick response (QR) code atau menggunakan near field communication (NFC) untuk melakukan transaksi pada mesin pembaca yang disediakan merchant untuk melakukan pendebetan secara otomatis.
- Pengiriman kode otorisasi dari bank kepada nasabah ketika melakukan finalisasi transaksi kartu kredit melalui pesan singkat (SMS) ke nomor yang telah didaftarkan nasabah pada bank.
Pengamanan transaksi perbankan menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016
- Peningkatan atau penggantian infrastruktur atau sistem teknologi yang digunakan dalam hal terjadi penurunan kualitas seperti sistem dan/atau teknologinya terbukti telah dapat ditembus oleh pelaku kejahatan cyber (fraudster).
- Pengamanan data dan informasi melalui enkripsi terhadap data dan informasi pengguna, termasuk informasi yang diproses atau disimpan oleh pihak ketiga.
- Penerapan fraud detection system untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan data dan informasi pengguna.
- Penerapan password atau personal identification number (PIN).
GHOIDA RAHMAH | SUMBER: OJK, BANK INDONESIA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo