Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Perbankan nasional mulai menyiapkan rekening khusus dan mengembangkan produk untuk menampung devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir sumber daya alam (SDA). Hal itu dilakukan sehubungan dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/3/PBI/2019, yang mewajibkan eksportir menyalurkan DHE melalui perbankan di Indonesia. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Juli 2019 bagi eksportir dengan komoditas pertambangan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo