Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah pihaknya inisiasi penambangan pasir laut.

19 September 2024 | 21.25 WIB

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto membantah pihaknya menginisiasi penambangan pasir laut. Ia menegaskan yang dilakukan pemerintah adalah pembersihan hasil sedimentasi yang mengganggu ekosistem laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurutnya, yang dilakukan KKP tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Doni menilai sedimentasi yang dilakukan pemerintah juga diperuntukkan untuk mempermudah alur nelayan menuju pelabuhan perikanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perlu diluruskan dan saya tegaskan, KKP bukan menginisiasi penambangan pasir laut, tetapi sesuai PP 26/2023 adalah pembersihan hasil sedimentasi yang mengganggu ekosistem dan alur masuk nelayan ke pelabuhan perikanan," kata Doni saat dihubungi pada, Kamis 19 September 2024.

Lebih lanjut, Doni mengatakan jika sedimentasi laut tidak dibersihkan akan memberikan dampak negatif bagi ekosistem laut. "Sedimentasi ini apabila tidak ditangani akan memberikan dampak negatif bagi ekosistem laut maupun aktivitas nelayan," ujarnya.

Adanya sedimentasi laut, kata Doni, terciptanya aturan dan kebijakan yang disahkan oleh pemerintah. "Hal inilah yang menjadi inti dari kebijakan ini," kata Doni.

Padahal, aturan mengenai ekspor pasir laut telah disahkan oleh Menteri Perdagangan (Kemendagri) Zulkifli Hasan atau Zulhas. Hal tersebut berdasarkan adanya pengesahan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sementara itu, Doni mengklaim nantinya pelaksanaan sedimentasi laut dapat dilakukan dengan kehati-hatian serta pengawasan. Hal tersebut, kata dia, pelaksanaan sedimentasi laut dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu dalam pelakasanaannya akan dilaksanakan secara cermat melalui proses perencanaan, kajian akademis, serta pengawasan untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga membantah pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Menurut Jokowi, yang diekspor pemerintah merupakan sedimentasi.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka, (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi ketika memberi keterangan pers usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jokowi mengatakan sedimen yang diekspor berbeda dengan pasir laut. Ia juga menyebut sedimentasi itu sebagai benda yang mengganggu alur jalan kapal di laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus