Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DALAM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 496,8 triliun atau naik lebih dari Rp 20 triliun dibanding pada tahun lalu. Anggaran tersebut terbagi lintas kementerian hingga non-kementerian dan lembaga. Dari total anggaran tahun ini, sebanyak Rp 75,6 triliun dialokasikan ke Kementerian Sosial, di antaranya bantuan sosial. Angka yang menjadi sorotan saat Menteri Sosial Tri Rismaharini membandingkan jumlah yang didapat kementeriannya dibanding keseluruhan anggaran perlindungan sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan sebagian besar anggaran perlindungan sosial dalam bentuk subsidi dan kompensasi yang sebesar Rp 330 triliun. Jumlah tersebut untuk membiayai subsidi bahan bakar minyak, elpiji, dan listrik. Ada pula anggaran program non-subsidi energi, seperti subsidi pupuk, public service obligation atau kewajiban pelayanan publik, bunga kredit usaha rakyat, serta bunga kredit perumahan. Berikut ini rincian anggaran perlindungan sosial dan bantuan sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo