Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bappebti Blokir 1.075 Domain Situs Web Berentitas Ilegal

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal

7 Juli 2023 | 19.22 WIB

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dan Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bappebti, Kamis, 5 Januari 2023. Didin mengatakan pihaknya akan menggelar Bulan Literasi Aset Kripto pada  Februari mendatang. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dan Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bappebti, Kamis, 5 Januari 2023. Didin mengatakan pihaknya akan menggelar Bulan Literasi Aset Kripto pada Februari mendatang. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi pada semester I 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemblokiran, yang dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisasi maraknya penawaran investasi perdagangan berjangka komoditi ilegal di Indonesia saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.

Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.

Didid mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka. Untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.

"Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri, sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut," kata Didid.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.

Selanjutnya: Menurut Aldison, masyarakat seolah-olah diajak....

Menurut Aldison, masyarakat seolah-olah diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.

"Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan, seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita," ujar Aldison.

Lebih lanjut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.

Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau multi level marketing (MLM).

Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.

Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return, artinya selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.

"Untuk itu, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaannya serta mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut. Untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, dapat diakses melalui situs web resmi Bappebti," kata Aldison.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus