Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.

23 Maret 2024 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SE yang diterbitkan pada 20 Maret 2024 itu menegaskan optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Lewat SE ini, Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan SE tersebut menunjukkan upaya Bappebti dalam mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat.

"Diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan atau masyarakat dari investasi ilegal. Sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 22 Maret 2024.

Kasan menyatakan, Bappebti terus berupaya agar ekosistem kripto berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi. Sebelumnya, Bappebti telah membentuk ekosistem aset kripto pada 2023-2024. Ekosistem ini terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, serta dua lembaga depository.  

Selanjutnya: Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti....

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menjelaskan bahwa SE baru tersebut merupakan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah berizin. Tujuan utamanya adalah agar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan.

"Utamanya, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” tutur Aldison.

Bappebti mengimbau pelaku usaha yang terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) agar segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto. 

“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” ucap Aldison.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyebut bahwa 2024 jadi momentum penting bagi perdagangan aset kripto di Indonesia. Pasalnya, kewenangan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK

Selanjutnya: Untuk itu, Bappebti ingin memastikan pengalihan berjalan dengan baik....

Untuk itu, Bappebti ingin memastikan pengalihan berjalan dengan baik, tanpa memberikan goncangan pada industri aset kripto. "Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kripto yang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi.

Olvy menambahkan, 2024 juga menjadi penting karena harga mayoritas aset kripto diperkirakan akan naik. Hal ini seiring dengan adanya fenomena halving Bitcoin yang mendorong geliat transaksi. Dia meminta seluruh kelembagaan aset kripto segera melakukan tugas dan fungsinya agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tumbuh signifikan. 

"Jangan sampai kita kehilangan momen, karena akan semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi di tahun ini." 

Bappebti mencatat nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 menyentuh Rp 33,69 triliun. Angka ini naik 56,22 persen dari bulan sebelumnya. Total nilai transaksi Januari-Februari 2024 tercatat Rp 55,26 triliun atau naik 113,05 secara tahunan dari Rp 25,94 triliun.

Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 mencapai 19,18 juta pelanggan. Rerata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan. Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK selama Februari 2024 tercatat 715,6 ribu orang. 

Saat ini, ada 35 perusahaan CPFAK yang terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK. Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus