Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bappebti Sebut Ada 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Daftarnya

Bappebti mencatat ada 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

2 November 2024 | 19.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Perdagangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat ada 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Semua CPFAK ini telah memenuhi Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti harus mematuhi peraturan yang mewajibkan mereka menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan atau 25 Oktober 2024. “Sampai dengan batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah mematuhi peraturan tersebut dengan berhasil lolos menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” kata Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 2 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, 22 CPFAK ini siap melanjutkan proses menjadi PFAK menyusul enam perusahaan sebelumnya. Dua puluh dua CPFAK yang tengah berproses tersebut adalah PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (ASTAL), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).

Selain itu, terdapat pula PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).

Kasan mengatakan Bappebti mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam ekosistem aset kripto di Indonesia. Dia menyebut proses ini akan terus berjalan sampai para calon ini resmi menjadi PFAK. “Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan,” kata Kasan.

Pada Pasal 42 ayat 1 Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka, para CPFAK yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka aset kripto.

“Prinsip yang tidak kalah penting dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan tetap memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia,” kata Kasan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, mengatakan proses ini harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK. Para CPFAK ini akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus, dan pemegang saham perusahaan.

“Serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Hal ini akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” kata Tirta.

Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX. Dari 30 perusahaan tersebut, enam di antaranya telah berizin resmi sebagai PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (TRIV), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Adapun sisanya, 22 perusahaan merupakan CPFAK dan 2 non-CPFAK yang saat ini semua sedang berproses menjadi PFAK.

“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK,” kata Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani.

Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus