Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bareskrim Lacak Aset CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno untuk Disita

Badan Reserse Kriminal Polri melacak aset tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno untuk disita.

13 Oktober 2021 | 05.36 WIB

Pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouksa), Aakar Abyasa Fidzuno, dalam konferensi pers di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2020. Foto: Istimewa
Perbesar
Pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouksa), Aakar Abyasa Fidzuno, dalam konferensi pers di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2020. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri melacak aset tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dalam kasus tindak pidana pencucian uang untuk disita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Kepala Sub Direktorat V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Ma'mun, ada beberapa aset yang telah disita penyidik. Di antaranya dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.

"Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," kata Ma'mun di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dia mengatakan penyidik segera memanggil Aakar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan pasar modal lainnya.

Penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika ditujukan kepada Rinto Wardana (kuasa hukum nasabah Jouska) pada 4 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.

Aakar menjadi tersangka dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun kronologi perkara ini, penempatan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 oleh Aakar Abyasa Fidzuno diduga terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.

Penyelidikan kasus Jouska sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor dan para saksi pada 15 Januari 2021.

Total ada 10 orang yang diperiksa awalnya. Termasuk juga 41 nasabah yang melaporkan Jouska.

Ke-41 nasabah itu mengalami kerugian mencapai Rp81 miliar, namun dana tersebut belum dihitung hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh nasabah, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 30 miliar.

Wartawan Tempo Caesar Akbar mencoba mengkonfirmasi soal penetapan tersangka kepada Aakar. Namun, hingga berita diturunkan, CEO Jouska tersebut belum merespons.

Baca juga: Rekam Jejak Bos Jouska Aakar Abyasa: Ganti Nama hingga jadi Tersangka Penipuan




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus