Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Bekasi memusnahkan sekitar lima juta rokok serta ratusan liter minuman beralkoho ilegal. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi. Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menyatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi,” kata Yanti di halam Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, 09 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rokok dan alkohol illegal tersebut adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang masuk secara ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Nilai seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.942.044.532.
Pemusnahan ini sendiri didasari pada Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024. Kegiatan pemusnahan sendiri, kata Yanti, akan dilakukan dalam dua tahapan.
Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahapan pemusnahan akan dilanjutkan untuk seluruh BHP dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia pada hari yang sama.
Temuan ini, kata Yanti, juga ditindaklanjuti ke tahapan hukum. Ia menyebut, ada 6 penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka sejumlah 7 orang dimana 3 perkaranya telah diputus inkrah dan 3 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang. “Dan 18 (delapan belas) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau ultimum remidium,” kata Yanti.