Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bea Cukai Klaim Telah Bebaskan 95 Persen dari 26.514 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Ditjen Bea Cukai mengklaim telah mengeluarkan 95 persen dari 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

3 Juni 2024 | 21.19 WIB

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Namun nilai ekspor mengalami penurunan secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Namun nilai ekspor mengalami penurunan secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah mengeluarkan 95 persen dari 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Angka itu dicapai dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Nirwala menuturkan, proses pengeluaran kontainer itu dilaksanakan sesuai tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), dan Pelindo. Proses itu juga melibatkan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai.

Adapun kontainer-kontainer impor yang tertolak, Nirwala mengatakan akan tetap menindaknya secara konsisten. Penolakan itu disebabkan berbagai alasan, antara lainperlu direekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Bea Cukai, lanjut Nirwala, saat ini terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan. Dia memastikan para pemangku kebijakan akan terus memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan. “Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor,” kata dia.

Sekitar 8.900 dan 2.400 kontainer baru masing-masing ada di Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Ahad, 2 Juni 2024. Kontainer-kontainer itu akan ditindaklanjuti berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag 8/2024. Dengan jumlah kontainer baru itu, Nirwala menyebut yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal peti kemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40–50 persen.

Nirwala mengatakan, koordinasi dengan lembaga terkait bertujuan memberikan pelayanan 24/7. Pelayanan itu dalam bentuk penyediaan posko atau helpdesk di lini 1 dan lini 2, penyediaan data update proses verification order oleh Surveyor, dan pembuatan dashboard monitoring penyelesaian kontainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus