Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH bakal mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Tujuannya untuk mencegah dominasi barang impor di pasar dalam negeri. Komoditas yang bakal dikenakan bea masuk adalah komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) akan menyelidiki data impor tujuh komoditas tersebut sebelum menentukan besaran tarif yang akan dikenakan. Bila impor tujuh komoditas itu dalam tiga tahun terakhir memang melonjak, tarif bea masuk bisa dikenakan sebesar 10 hingga 200 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bea-Masuk-untuk-Tujuh-Barang-Impor
Bea-Masuk-untuk-Tujuh-Barang-Impor
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo