Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Biaya layanan QRIS digunakan untuk menutup biaya operasional.
Merchant menengah, besar, dan komersial sejak awal dikenai biaya 0,7 persen.
BI melarang merchant membebankan biaya QRIS kepada konsumen.
JAKARTA – Bank Indonesia mulai mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada merchant alias pedagang pengguna sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi sejak 1 Juli lalu. Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, berujar kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi digital melalui sistem pembayaran QRIS.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo