Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.

24 September 2023 | 09.50 WIB

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Perbesar
Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin 24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal jabatan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) yang lowong, usai Siti Choiriana menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, lewat pesan tertulis. Dia mengatakan penggantian jabatan tersebut tengah berproses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Proseslah ya karena masih baru ditetapkan," ujar Arya pada Tempo, Minggu, 24 September 2023. "Tapi pasti diganti."

Lebih lanjut, dia tak menjelaskan secara gamblang kapan Kementerian BUMN menunjuk pengganti Siti Choiriana. Namun, Arya memastikan Siti tidak lagi menjabat di Pos Indonesia.

"Cari orang yang cocok dulu lah," ujar Arya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memanggil Siti Choiriana sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.

Dia menjelaskan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 236 miliar.

Siti Choiriana dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, serta pasal 3 selama 1 tahun penjara. 

AMELIA RAHIMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus