Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BEI Jatuhkan Sanksi ke Dua Sekuritas Ini Karena Lakukan Transaksi Short Selling

BEI menjatuhkan sanksi ke dua sekuritas karena melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan otoritas bursa.

24 Desember 2021 | 20.29 WIB

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 19 November 2021. IHSG naik 1,26 persen atau 83,79 poin menjadi 6.720,26 pada akhir perdagangan hari ini. IHSG bahkan sempat mencapai level tertinggi intraday 6.720,98. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 19 November 2021. IHSG naik 1,26 persen atau 83,79 poin menjadi 6.720,26 pada akhir perdagangan hari ini. IHSG bahkan sempat mencapai level tertinggi intraday 6.720,98. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menjatuhkan sanksi ke dua sekuritas karena melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan otoritas bursa. Dua sekuritas itu adalah PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. (RELI) dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur BEI Risa Rustam dan Laksono Widodo menyatakan, otoritas bursa memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua perusahaan itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, diketahui Reliance Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan Bursa untuk melakukan transaksi short selling," tulis Risa dan Laksono dalam pengumuman Bursa, Jumat, 24 Desember 2021.

Seperti halnya dengan Reliance Sekuritas, BEI memberikan peringatan tertulis kepada Valbury Sekuritas karena melakukan transaksi short selling.

Short selling adalah transaksi beli kosong. Dalam hal ini, investor meminjam dana untuk menjual saham yang tidak mereka miliki saat harga tinggi, dengan ekspektasi bahwa saham yang di-short pasti mengalami koreksi.

BEI mulai melarang transaksi short selling pada 2 Maret 2020 lalu. Larangan transaksi ini diberlakukan karena rontoknya pasar saham seluruh dunia akibat Covid-19.

Larangan transaksi short selling ini kemudian diperpanjang di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak di awal tahun 2021. Padahal sebelumnya BEI berniat membuka larangan tersebut seiring dengan kondisi pasar yang mulai pulih.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus