Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan bekas Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan Siti Choiriana sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.
Pada 17 Maret 2017, Siti menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.
"Pertama, pengadaan Lenovo Think Center nilainya sebesar 30 miliar sekian, Lenovo Think Center juga sebesar 51 milyar sekian, kemudian personal computer dengan nilai 37 milyar sekian. Keempat, PC Lenovo Think Center dengan nilai 100 miliar sekian," ujar Iwan kepada TEMPO melalui sambungan telepon pada Jumat, 22 September 2023.
Selanjutnya Siti Choiriana meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pengadaan barang tersebut. Tiga anak perusahaan itu adalah PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia.
"Setelah dia menunjuk tiga anak usahanya, dia juga meminta tiga anak usaha ini untuk membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses," kata Iwan.
Selanjutnya: Barang yang dibeli tidak pernah ada
Kemudian, tiga anak usaha ini seolah-olah membelanjakan barang-barang fiktif tersebut ke PT Interdata Teknologi Sukses. "Pembelian tiga anak usaha ke PT Interdata itu yang pertama sekitar 22 miliar sekian, 39 miliar sekian, 57 miliar sekian, 77 miliar sekian. Barang ini enggak pernah ada," terang Iwan.
Selanjutnya, DES PT. Telkom Indonesia seolah-olah menerima barang sesuai invoice pembelian dan menyerahkan ke PT Quartee Technologies. "PT. Quartee Technologies bayar ke DES. Kemudian DES bayar ke tiga anak usahanya itu. Jadi skema bisnisnya begitu. Masing-masing mendapat margin kelebihan, untung begitu," jelas Iwan.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengatakan alasan pengadaan barang itu untuk meningkatkan target performa perusahaan.
Siti Choiriana dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, dan pasal 3 selama 1 tahun penjara. "Total kerugian negara mencapai 236 miliar," tambah Iwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Rizal Otoluwa (RO) dan Rinaldo (RN) Direktur PT Interdata dan Direktur PT Quartee Technologies sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang fiktif pada anak usaha PT Telkom Indonesia.
Selain itu, Manajer Public Relations PT Pos Indonesia Doni Meilana mengkonfirmasi kabar yang beredar mengenai diberhentikannya Siti Choiriana dari jabatannya sebagai Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero). Namun ia menolak berkomentar pemberhentian Siti Choiriana terkait kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.
"Untuk hal tersebut kami tidak bisa berkomentar. Hanya saja, kejadian tersebut sebelum beliau di Pos Indonesia," tegas Doni.